MAMUJU — Sebanyak 10.000 usulan data personel dari seluruh Indonesia saat ini masih dalam tahap pemrosesan di Biro SDM Kementerian Hukum. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada data yang sudah masuk sistem untuk mempercepat penyelesaian validasi.
Data Akurat Jadi Kunci Keputusan Strategis
Menurut Saefur Rochim, akurasi data kepegawaian bukan sekadar urusan administrasi. “Akurasi data kepegawaian wajib menjadi prioritas bersama. Melalui data yang valid, kita dapat merumuskan kebijakan personel yang tepat sasaran sekaligus mendongkrak kualitas tata kelola kelembagaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, data yang mutakhir menjadi pilar utama dalam membangun manajemen ASN yang akuntabel. Tanpa basis data yang sahih, pengambilan keputusan strategis berpotensi meleset.
Rekonsiliasi Triwulan II: Sinkronisasi dan Berkas Ganda Jadi Fokus
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M Tahir, bersama tim mengikuti agenda Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II. Kegiatan yang digelar secara virtual via Zoom dari Ruang Rapat Seno Adji pada Rabu (8/7) itu difokuskan pada sinkronisasi informasi kepegawaian.
Pembaruan data ini krusial untuk memastikan seluruh dokumen dalam Digital Management System (DMS) telah sesuai regulasi. Dengan begitu, data yang disajikan untuk manajemen SDM internal benar-benar sahih.
Biro SDM Kementerian Hukum mengimbau para pengelola kepegawaian untuk meneliti kembali kelengkapan berkas. Aspek seperti kejelasan visual dokumen, kecocokan nomor registrasi, eliminasi berkas ganda, hingga kesesuaian format file menjadi poin penting agar dokumen tidak ditolak sistem.
Hambatan Teknis: File Rusak hingga Nomenklatur Jabatan
Pertemuan itu juga memetakan sejumlah kendala teknis yang kerap muncul di satuan kerja. Isu seperti dokumen yang terkunci dan tidak bisa dihapus sistem, file rusak atau hilang, kekeliruan folder unggah, hingga sinkronisasi nomenklatur jabatan menjadi topik diskusi intensif. Semua temuan ini akan diajukan ke pusat untuk dicari solusinya.
Sebagai solusi sementara untuk kendala administratif, pegawai senior yang belum memiliki dokumen SPMT atau SPNT diperkenankan melampirkan SK CPNS sebagai dokumen pengganti. Kebijakan ini berlaku sembari menunggu regulasi lanjutan dari otoritas berwenang.
Otoritas Penghapusan Dokumen di Tangan Pusat
Biro SDM menegaskan bahwa wewenang final untuk penghapusan maupun penolakan dokumen tetap berada di tingkat pusat. Sementara itu, administrator kepegawaian di Kantor Wilayah hanya bertugas mengajukan, mengoreksi, dan memperbarui data secara berkala berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Menutup rangkaian agenda, seluruh jajaran Kanwil diinstruksikan untuk segera mengunggah ulang dokumen yang tidak terbaca sistem, merapikan status jabatan ganda, dan mendorong setiap pegawai melakukan pemutakhiran data secara mandiri lewat aplikasi yang tersedia.
Saefur Rochim berharap hasil rekonsiliasi ini bisa dieksekusi secara maksimal demi menciptakan ekosistem data kepegawaian yang presisi, mutakhir, dan adaptif. Upaya ini dinilai penting untuk mendukung performa birokrasi yang efektif di lingkungan Kementerian Hukum.