MAMUJU — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memastikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mencapai 5.250 unit rumah tidak akan berjalan mulus tanpa kejelasan status tanah. Ia menegaskan hal itu dalam rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulbar di Ruang Theater Kantor Gubernur, Rabu (8/7/2026).
“Rumah yang dibangun harus berdiri di atas tanah milik penerima bantuan yang dibuktikan dengan alas hak atau dokumen kepemilikan. Jangan sampai rumah selesai dibangun, tetapi kemudian muncul sengketa,” ujar Junda dalam arahannya.
Alokasi 5.250 Unit Tersebar di Enam Kabupaten
Pemerintah pusat mengalokasikan ribuan unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sulbar. Rinciannya, Kabupaten Majene mendapat jatah 1.000 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, dan Polewali Mandar 1.043 unit. Sisanya untuk Mamuju 757 unit, Mamasa 700 unit, serta Pasangkayu 700 unit.
Junda menyebut program ini menjadi dukungan nyata untuk menekan angka kemiskinan melalui penyediaan hunian layak. Namun, ia mengingatkan agar bantuan tidak diberikan kepada warga yang menempati lahan milik pihak lain, fasilitas umum, atau aset pemerintah kabupaten dan provinsi.
Larangan Keras: Rumah di Atas Tanah Sengketa atau Aset Pemda
“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah orang lain, kawasan fasilitas umum, ruang publik, atau aset pemerintah. Hal seperti ini harus diantisipasi sejak awal,” tegas Sekda.
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten segera menyiapkan data calon penerima manfaat yang valid dan akurat. Kantor pertanahan di masing-masing daerah juga diminta mempercepat proses penyelesaian legalitas tanah agar tidak menghambat realisasi BSPS.
Transparansi dan Sertifikat Gratis bagi Penerima
Junda menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan BPN. Setiap kendala di lapangan harus segera dilaporkan ke tingkat provinsi untuk dicari solusi bersama.
“Kalau ada persoalan, jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain bantuan pembangunan rumah, pemerintah akan menerbitkan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima BSPS sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan.