Polda Sulbar dan BPOM Bongkar Gudang Ribuan Pil Koplo di BTN Mamuju, Dua Pengedar Dibekuk

Penulis: Usman Harun  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:17:01 WIB
Petugas Polda Sulbar dan BPOM mengamankan 2.865 pil koplo dari gudang di BTN Masannang I, Mamuju.

MAMUJU — Operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Balai POM berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar anak muda di Mamuju. Dari tangan dua tersangka, petugas menyita total 2.865 butir pil koplo "Boje" yang disimpan di sebuah gudang rahasia di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema.

Dua Lokasi Penggerebekan, Satu Gudang Penyimpanan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Abdul Syakur. Tim gabungan kemudian bergerak dan menangkap GS dan J tanpa perlawanan di lokasi pertama pada Minggu (21/6/2026).

Dari kedua tersangka, polisi menemukan 64 butir pil koplo, 2 saset plastik besar dan 26 saset plastik kecil, uang tunai Rp 123.000 hasil penjualan, satu ponsel pintar, dan sebuah tas selempang. Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah gudang di perumahan BTN Masannang I yang menyimpan pasokan utama.

2.865 Butir Boje Disita, 1.432 Jiwa Terselamatkan

Di dalam gudang tersebut, tim menemukan 2.801 butir tablet Boje yang dikemas rapi dalam 9 saset kecil dan 89 saset ukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 2.865 butir.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi menyebutkan, berdasarkan dosis pemakaian normal sebanyak 2 butir per hari, penggagalan ini setara dengan menyelamatkan 1.432 jiwa warga Mamuju dari risiko kerusakan kesehatan akibat obat tanpa izin edar.

Dijual Paket Murah Rp 20 Ribu, Sasaran Anak Muda

Jaringan ini memecah obat-obatan tersebut ke dalam kemasan saset kecil berisi 4 butir yang dijual dengan harga Rp 20.000 per saset. Harga per butir berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 8.000, tergantung pada profil pembeli dan lokasi transaksi.

“Mengingat dosis pemakaian normal yang umum dikonsumsi adalah 2 butir per hari, maka penggagalan peredaran ini setidaknya telah menyelamatkan 1.432 jiwa warga Mamuju dari risiko kerusakan kesehatan akibat zat tanpa izin edar ini,” ujar AKBP Tamam Hadi dalam konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/2026).

Pasal Berlapis Menanti Dua Tersangka

GS dan J kini resmi ditahan di markas Polda Sulbar. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Fakta Singkat Pengungkapan Kasus Pil Koplo Mamuju

  • Total barang bukti: 2.865 butir pil koplo "Boje" (Triheksifenidil)
  • Dua tersangka: GS (22) dan J (38), diamankan tanpa perlawanan
  • Dua lokasi penggerebekan: Jalan Abdul Syakur dan BTN Masannang I, Kelurahan Karema
  • Harga jual: Rp 20.000 per saset (isi 4 butir) atau Rp 5.000–Rp 8.000 per butir
  • Perkiraan jiwa terselamatkan: 1.432 orang berdasarkan dosis konsumsi harian

Polda Sulbar dan Balai POM menegaskan akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas ilegal ke wilayah Sulawesi Barat melalui operasi siber maupun penindakan langsung. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari jerat obat-obatan berbahaya,” pungkas Tamam.

Reporter: Usman Harun
Sumber: sulbaronline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top