MAMUJU — Kepastian harga bagi pekebun mitra kelapa sawit di Sulawesi Barat resmi terbit. Rapat penetapan Indeks K dan harga TBS yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menyepakati harga yang berlaku mulai Jumat (12/6/2026).
Angka yang disepakati mencakup dua level. Pekebun dengan rendemen 21,65 persen akan menerima harga tertinggi, Rp3.155,52 per kilogram. Sementara untuk rendemen lebih rendah, 16,25 persen, harga yang dibayarkan Rp2.394,77 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Penetapan harga ini tidak sembarangan. Pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah variabel pasar, termasuk perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar terkini.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulbar, semua data itu diolah berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, dan harga jual produk turunan kelapa sawit. Proses ini disebut sebagai mekanisme rutin yang transparan dan akuntabel.
Rapat penetapan harga dihadiri oleh tim dari perusahaan kelapa sawit, asosiasi pekebun, unsur pemerintah provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan, tenaga ahli bidang ekonomi, pangan, dan inflasi, serta perwakilan mahasiswa.
Kehadiran multipihak ini menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan bagi semua yang terlibat dalam kemitraan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa agenda rutin ini bertujuan memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra.
Harga yang disepakati pada 12 Juni 2026 itu akan berlaku hingga ditetapkannya harga untuk periode selanjutnya. Mekanisme ini mengacu pada regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra yang sudah berjalan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar berupaya mendukung sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing. Kepastian harga diharapkan menjaga stabilitas usaha pekebun di tengah fluktuasi pasar komoditas global.