Pencarian

APBD-P 2026 Sulbar Disahkan, Belanja Naik Rp56,11 Miliar dan Defisit Rp182,25 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 • 13:47:01 WIB
APBD-P 2026 Sulbar Disahkan, Belanja Naik Rp56,11 Miliar dan Defisit Rp182,25 Miliar

MAMUJU — Anggaran belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan Rp1,887 triliun, naik Rp56,11 miliar atau 3,12 persen dibanding alokasi APBD pokok 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang dihadiri Sekretaris Daerah Junda Maulana mewakili Gubernur Suhardi Duka.

Sisi pendapatan tidak ikut naik sebesar belanja. Target pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 dipatok Rp1,705 triliun, hanya tumbuh 1,3 persen dari APBD pokok. Selisih keduanya membuat posisi anggaran Sulbar berada di zona defisit.

Defisit Rp182,25 Miliar Ditutup dari Pembiayaan Daerah

Dengan pendapatan Rp1,705 triliun dan belanja Rp1,887 triliun, APBD-P 2026 Sulbar diproyeksikan defisit Rp182,25 miliar. Pemerintah provinsi menutup celah itu melalui pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp265,71 miliar, turun sekitar Rp2,19 miliar atau 0,82 persen dibanding APBD pokok 2026. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp83,46 miliar, turun sekitar Rp27 miliar atau 24,4 persen dari periode yang sama.

Junda: Persetujuan Bukan Sekadar Amanat Regulasi

Junda Maulana menyebut persetujuan bersama antara Pemprov Sulbar dan DPRD menjadi bagian penting dalam menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah.

"Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan yang penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama yang kita lakukan bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD dalam memastikan bahwa perubahan APBD mampu menjawab dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat serta tantangan fiskal yang berkembang sepanjang tahun anggaran 2026," kata Junda saat membacakan sambutan gubernur.

Rancangan Perda Dikirim ke Kemendagri untuk Dievaluasi

Setelah disepakati bersama DPRD, Pemprov Sulbar akan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri. Evaluasi Kemendagri menjadi tahapan wajib sebelum perda ditetapkan dan dilaksanakan.

Pemprov Sulbar menyatakan akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar Perda Perubahan APBD 2026 bisa segera berlaku.

Kepala OPD Diminta Percepat Pelaksanaan Program

Junda menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program yang masuk dalam APBD-P 2026. Menurutnya, waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.

"Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan perubahan APBD 2026," ujarnya.

Program dan kegiatan yang sudah mendapat alokasi diharapkan langsung berjalan agar target pembangunan, pelayanan publik, dan penyerapan anggaran tercapai optimal. Junda juga meminta APBD-P 2026 dipakai untuk memperkuat kualitas belanja daerah dan dampaknya terhadap warga.

"Mari kita jadikan perubahan APBD 2026 ini sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan ketahanan Sulbar terhadap berbagai tantangan pembangunan," pungkasnya.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: editorial9.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks