Pencarian

Eksekusi Cambuk 11 Terpidana di Taman Sari Banda Aceh: Antara Penegakan Syariat dan Daya Tarik Wisatawan

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:56:32 WIB
Eksekusi Cambuk 11 Terpidana di Taman Sari Banda Aceh: Antara Penegakan Syariat dan Daya Tarik Wisatawan
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah berjaga di area panggung eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (5/5/2026).

SULAWESI BARAT — Hukuman cambuk di Aceh merupakan implementasi Qanun Hukum Jinayat, aturan yang hanya berlaku di provinsi berstatus daerah istimewa ini. Berbeda dengan proses hukum konvensional, eksekusi digelar di ruang terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat umum. Taman Sari, yang sehari-hari menjadi ruang hijau publik, pun berubah fungsi menjadi lokasi penegakan syariat.

Momen ini menarik perhatian Iskandar, mahasiswa asal Medan yang tengah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi negeri di Aceh. "Ini pengalaman bagi saya karena saya berasal dari Medan dan sekarang kuliah di Aceh. Saya ingin melihat langsung bagaimana pelaksanaan cambuk di Aceh," ujarnya di sela-sela menyaksikan prosesi.

Kronologi Eksekusi di Taman Bustanussalatin

Pantauan di lokasi menunjukkan masyarakat mulai berdatangan sejak pukul 09.45 WIB. Mereka berkumpul di sekitar area panggung yang dijaga ketat petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan prosesi berjalan aman dan tertib.

Rangkaian acara dimulai dengan kedatangan mobil tahanan pertama pada pukul 10.01 WIB, membawa lima terpidana perempuan. Sekitar 15 menit kemudian, mobil tahanan kedua tiba dengan enam terpidana laki-laki. Sebelum naik ke panggung, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Prosesi resmi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, diawali pembacaan laporan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan tausiyah tentang larangan pelanggaran syariat Islam. Para terpidana kemudian dihukum satu per satu di atas panggung.

Profil Yusri: Ajudan Ketua DPRA yang Dihukum 22 Kali Cambuk

Salah satu terpidana yang paling menyita perhatian adalah Yusri alias Palee, yang disebut sebagai ajudan Ketua DPRA. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram) bersama Nadia. Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 25 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga total yang dijalani adalah 22 kali cambukan.

Kasus ini berawal pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, saat petugas Satpol PP dan WH melakukan patroli di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Petugas mendatangi salah satu kamar Hotel Ayani dan menemukan Yusri bersama Nadia yang bukan pasangan suami istri. Keduanya kemudian diamankan dan diproses hingga ke pengadilan. Selain hukuman cambuk, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu buah celana dalam untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Etika Menyaksikan Prosesi Hukum di Aceh

Bagi wisatawan yang ingin menyaksikan prosesi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, hormati jalannya prosesi dengan menjaga ketertiban dan tidak mengganggu petugas. Kedua, patuhi aturan berpakaian syar'i yang berlaku di Aceh, terutama bagi perempuan yang diharapkan mengenakan jilbab. Ketiga, hindari mengambil foto atau video secara berlebihan yang dapat mengganggu privasi terpidana.

Perlu dicatat, jadwal eksekusi cambuk di Aceh tidak menentu dan biasanya diumumkan mendadak oleh Kejaksaan Negeri setempat. Informasi terkini mengenai pelaksanaan uqubat dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Banda Aceh atau Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Wisata Religi dan Hukum di Banda Aceh

Meski eksekusi cambuk menjadi daya tarik tersendiri, Taman Bustanussalatin merupakan taman kota bersejarah yang berlokasi strategis di pusat Banda Aceh. Dari kawasan ini, traveler bisa sekaligus mengunjungi Masjid Raya Baiturrahman yang berjarak hanya beberapa ratus meter. Pengalaman menyaksikan langsung penegakan hukum syariat, berpadu dengan wisata sejarah dan religi, menjadikan Banda Aceh destinasi yang unik di Indonesia.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks