MAJENE — Istilah kafir secara bahasa berasal dari bahasa Arab kafara yang berarti menutupi atau menyembunyikan. Dalam istilah syariat, kata Ahmad Zainuddin, kafir merujuk pada orang yang menolak atau mengingkari kebenaran yang dibawa Rasulullah SAW setelah sampai kepadanya hujah secara jelas.
Al-Qur’an menggunakan istilah ini dalam beberapa konteks, baik untuk orang yang menolak keimanan, mengingkari nikmat Allah, maupun bersikap ingkar terhadap kebenaran. Dua ayat sering menjadi rujukan utama: QS. Al-Kafirun ayat 1–6 dan QS. Al-Baqarah ayat 256.
Surat Al-Kafirun: Tegas dalam Akidah, Toleran dalam Bermasyarakat
Ayat 1–6 dari Surat Al-Kafirun kerap dijadikan landasan ketegasan akidah sekaligus penghormatan terhadap kebebasan beragama. Bunyi akhir ayat, "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku," menunjukkan tidak ada paksaan dalam keyakinan.
Senada dengan itu, QS. Al-Baqarah ayat 256 secara eksplisit menyatakan, "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama. Sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." Ayat ini menjadi fondasi bahwa Islam tidak membenarkan pemaksaan keyakinan kepada siapa pun.
Larangan Takfir: Hadis yang Sering Terlupakan
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim: "Barang siapa mengatakan kepada saudaranya: ‘Hai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya apabila tuduhan itu tidak benar."
Hadis ini menegaskan bahwa mengkafirkan orang lain tanpa dasar yang sah adalah dosa besar. Tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika ternyata orang yang dituduh bukanlah kafir.
Pandangan Ulama: Vonis Kafir Bukan untuk Perbedaan Pendapat
Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mudah divonis kafir hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah. Menurut beliau, kesalahan membiarkan seribu orang yang diduga kafir lebih ringan daripada salah mengkafirkan satu orang Muslim.
Ibnu Taimiyah membedakan antara kufur besar (al-kufr al-akbar) yang mengeluarkan seseorang dari Islam dan kufur kecil (al-kufr al-asghar) yang berupa kemaksiatan tetapi tidak menyebabkan keluar dari agama.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa mengkafirkan seorang Muslim tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar. Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa istilah kafir adalah istilah teologis yang berkaitan dengan akidah, bukan alat untuk mencabut hak-hak kemanusiaan seseorang.
M. Quraish Shihab menambahkan bahwa istilah kafir dalam Al-Qur’an memiliki konteks beragam sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Hubungan sosial dengan non-Muslim, menurutnya, tetap dibangun atas dasar keadilan, penghormatan, dan kemanusiaan.
Konteks Kebangsaan: Beda Akidah, Sama di Hadapan Hukum
Dalam konteks Indonesia, non-Muslim memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Perbedaan agama tidak mengurangi hak konstitusional seseorang sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 29.
QS. Al-Mumtahanah ayat 8 pun mengingatkan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama.
"Istilah kafir berada dalam ranah akidah, sedangkan hubungan sebagai warga negara berada dalam ranah muamalah dan kehidupan sosial," tulis Ahmad Zainuddin dalam tulisannya yang dimuat Sulbarpedia.com.
Pemahaman yang benar mengenai konsep ini, menurutnya, penting ditanamkan dalam keluarga. Implikasinya antara lain menumbuhkan toleransi sejak dini, menghindari sikap ekstrem dan radikal, serta membangun keluarga yang moderat (wasathiyah) tanpa mengorbankan akidah.