MAJENE — Organisasi perempuan lintas komunitas di Kabupaten Majene, yang menamakan diri Kartini Manakarra, resmi mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Langkah ini diambil untuk menjamin agar setiap kebijakan pembangunan daerah tidak bias gender dan memberikan manfaat setara bagi seluruh warga.
Mengapa RANPERDA PUG Dianggap Mendesak?
Menurut Kartini Manakarra, hingga saat ini masih terdapat kesenjangan akses perempuan terhadap layanan publik, ekonomi, dan pengambilan keputusan di Majene. Keberadaan perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran.
“Tanpa regulasi yang kuat, pengarusutamaan gender hanya menjadi wacana. Dengan perda, setiap dinas punya kewajiban konkret,” ujar Koordinator Kartini Manakarra dalam pernyataan yang diterima redaksi, baru-baru ini.
Isi Pokok RANPERDA: Anggaran Responsif hingga Keterwakilan
Rancangan peraturan daerah yang diusulkan memuat beberapa poin krusial. Pertama, kewajiban setiap OPD untuk menyusun Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam APBD. Kedua, penguatan keterwakilan perempuan dalam jabatan publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Ketiga, penyediaan data terpilah gender sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dukungan dari Legislatif dan Eksekutif
Dorongan dari Kartini Manakarra mendapat sambutan positif dari sejumlah anggota DPRD Majene dan perwakilan Pemkab Majene. Mereka menilai inisiatif ini sejalan dengan komitmen nasional dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kelima tentang kesetaraan gender.
“Kami akan kawal proses legislasi ini agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun depan,” ujar salah satu anggota DPRD Majene yang hadir dalam diskusi publik tersebut.
Langkah Selanjutnya: Audiensi dan Sosialisasi
Kartini Manakarra berencana menggelar audiensi dengan Bupati Majene dan pimpinan DPRD dalam waktu dekat. Selain itu, mereka akan melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan desa untuk mengumpulkan masukan dari perempuan akar rumput. “Kami ingin perda ini lahir dari kebutuhan riil warga, bukan sekadar dokumen formalitas,” pungkasnya.