MAMUJU TENGAH — Pembacokan maut terjadi di Pasar Salugatta, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Sabtu (23/5). Korban, seorang pria berusia 41 tahun, tewas di lokasi kejadian setelah ditebas senjata tajam oleh dua orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Arifin mengonfirmasi bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga. "Om dan ponakan," katanya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kronologi: dari Laporan Adik yang Diganggu hingga Aksi Kejar-Bacok
Peristiwa berawal saat korban disebut mengganggu adik perempuan pelaku yang tengah berjualan di Pasar Salugatta. Merasa tidak terima, adik pelaku itu langsung melapor kepada kedua tersangka.
Tak butuh waktu lama, R dan N langsung mencari keberadaan korban. Begitu bertemu, pelaku yang saat itu membawa parang langsung membacok korban tanpa perlawanan berarti. "Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa kesal dan emosi terhadap tindakan korban yang sebelumnya mengganggu keponakan atau adik saat sedang berjualan," terang Arifin.
Barang Bukti: Dua Parang dan Sebilah Badik Diamankan
Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membekuk kedua pelaku. Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan ada senjata tajam berupa dua parang dan sebilah badik," ujar Kasat Reskrim.
Fakta Singkat Kasus Pembacokan di Pasar Salugatta
- Korban berinisial I (41) tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok parah.
- Dua pelaku, R (37) dan N (37), adalah paman dan ponakan dari adik perempuan yang diganggu.
- Polres Mateng mengamankan tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mateng. Polisi belum merinci pasal yang akan disangkakan, namun keduanya terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.