MAMUJU — Petani sawit di Sulawesi Barat (Sulbar) makin terdesak. Dalam beberapa bulan terakhir, mereka harus mengantre berhari-hari untuk masuk pabrik. Di sisi lain, harga tandan buah segar (TBS) terus jatuh.
Kondisi ini melanda petani di Kabupaten Mamuju Tengah hingga Pasangkayu. Di Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, ratusan kendaraan pengangkut sawit mengular di depan pabrik PT Mitra Andalan Sawit (MAS). Akibatnya, sebagian hasil panen membusuk sebelum sempat ditimbang.
“Sekarang PT MAS turun karena sawit antrean panjang sampai empat hari antre baru tembus, sampai-sampai buah sawit membusuk. Sudah begini sejak beberapa bulan lalu setelah lebaran,” ujar Hermansyah, petani sawit di Mamuju Tengah, Sabtu (16/5/2026).
Harga Jual Anjlok, Petani Pertanyakan Penetapan Pemprov
Di tengah antrean panjang, harga TBS di tingkat perusahaan kembali turun. Petani menyebut harga pembelian di PT MAS turun Rp100 per kilogram menjadi Rp2.480 per kilogram. Sementara itu, petani di Kabupaten Pasangkayu menerima penurunan harga pembelian TBS oleh PT Unggul Widya Teknologi Lestari sebesar Rp60 per kilogram menjadi Rp2.690 per kilogram.
Penurunan harga itu diumumkan perusahaan melalui pengumuman resmi kepada petani plasma. “Bismillah, terhitung mulai hari Kamis, 14 Mei 2026, harga TBS turun Rp60 per kilogram menjadi Rp2.690 per kilogram. Agar tetap mengirimkan TBS yang berkualitas dan kriteria masak tetap dijaga,” demikian bunyi pengumuman Divisi Plasma PT Unggul Widya Teknologi Lestari.
Penyebab Antrean: Produksi Melonjak, Pabrik Tak Bertambah
Menurut Hermansyah, kondisi ini dipicu meningkatnya produksi sawit di Sulbar yang tidak diimbangi penambahan kapasitas pabrik. Ia juga menyebut pasokan TBS dari luar daerah turut memperparah antrean.
“Pertama buah sawit di Sulbar semakin banyak, namun pabrik itu-itu saja tidak bertambah. Kedua, banyak buah dari selatan seperti Wonomulyo dan Pinrang bahkan ada dari Maros. Ketiga, beberapa pabrik di Sulbar buka tutup,” katanya.
Harga di Lapangan Tak Sesuai Keputusan Rapat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga TBS periode Mei 2026 melalui rapat bersama perusahaan dan asosiasi petani pada 12 Mei lalu. Dalam penetapan itu, harga tertinggi untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.493,58 per kilogram dengan rendemen CPO 21,65 persen. Sementara harga untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.649,81 per kilogram.
Namun, petani sawit di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, mempertanyakan penetapan harga tersebut. Mereka menilai harga yang diputuskan dalam rapat tidak sesuai dengan harga riil di lapangan. “Harga naik di meja rapat penetapan tapi sampai di meja timbangan harga turun dan itu yang berlaku di semua petani sawit di Sulbar,” tulis salah seorang warga dalam komentar di media sosial.
Warga juga menyoroti penerapan harga di sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memperhitungkan umur tanaman sawit sesuai ketentuan pemerintah. Tekanan ekonomi akibat harga anjlok dan antrean panjang membuat para petani di Sulbar terus berharap ada intervensi dari pemda maupun perusahaan untuk menyelesaikan persoalan distribusi dan penetapan harga yang adil.