Pencarian

Pemprov Sulbar Tetapkan Harga Sawit Periode Mei 2026, TBS Petani Mitra Tembus Rp3.493 per Kilogram

Rabu, 13 Mei 2026 • 20:09:02 WIB
Pemprov Sulbar Tetapkan Harga Sawit Periode Mei 2026, TBS Petani Mitra Tembus Rp3.493 per Kilogram
Rapat penetapan harga TBS sawit Sulbar periode Mei 2026 berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Sulbar.

MAMUJU — Rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Sulbar di Aula Dinas Perkebunan, Selasa (12/5), melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari unsur legislatif, perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit, asosiasi petani, hingga aparat kepolisian turut hadir untuk memastikan proses berjalan transparan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar, Rachmad, membuka langsung forum tersebut. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin, serta Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mendampingi jalannya rapat.

Harga Berdasarkan Umur Tanaman dan Rendemen CPO

Dalam keputusan tersebut, pemerintah tidak mematok harga tunggal. Harga TBS dibedakan berdasarkan usia tanaman sawit yang secara langsung memengaruhi rendemen crude palm oil (CPO).

Untuk tanaman berusia tiga tahun, harga ditetapkan Rp2.649,81 per kilogram dengan rendemen CPO 16,25 persen. Angka ini terus meningkat seiring produktivitas tanaman, hingga mencapai puncak pada rentang usia 10 hingga 20 tahun dengan rendemen 21,65 persen.

Setelah melewati masa produktif, harga kembali mengalami penyesuaian. Pada tanaman usia 25 tahun, harga TBS tercatat Rp3.186,65 per kilogram dengan rendemen CPO 19,27 persen.

Dorong Kemitraan Transparan Antara Petani dan Perusahaan

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin, menegaskan bahwa skema berbasis rendemen ini bukan sekadar angka. Ia menyebutnya sebagai instrumen pengawasan agar harga pembelian TBS lebih terukur dan adil bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat kembali berjalan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga mekanisme penetapan harga TBS dapat terlaksana secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani sawit,” ujar Faizal.

Forum tersebut dihadiri sejumlah perusahaan pengolah sawit, di antaranya PT Surya Raya Lestari I dan II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, serta PT Manakarra Unggul Lestari. Asosiasi petani seperti Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, dan SPKS juga turut dalam pembahasan.

Kolaborasi untuk Tata Kelola Sawit Berkeadilan

Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, meminta seluruh pihak menjaga kolaborasi yang sudah terbangun. Menurutnya, tata kelola industri sawit yang sehat hanya bisa terwujud jika ada keadilan bagi petani dan kepastian usaha bagi perusahaan.

“Mari kita wujudkan kemitraan,” ajak Agustina dalam sambutannya.

Pemprov Sulbar menilai pola penetapan harga ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan sawit di wilayah tersebut. Penguatan kemitraan sesuai regulasi nasional menjadi kunci agar rantai pasok sawit di Sulbar berjalan stabil.

Bagikan
Sumber: reportase.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks