MAMUJU — Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menyatukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Reskrimsus Polda Sulbar, Satpol PP, dan KPP Bea Cukai Parepare. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin (11/5).
Kerugian Negara dari Rokok Tanpa Pita Cukai
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memangkas potensi pajak daerah yang seharusnya masuk ke kas pemprov. Bapenda mencatat bahwa produk-produk ini beredar tanpa pengawasan kualitas sesuai ketentuan pemerintah, sehingga berisiko bagi konsumen.
"Penanganan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan efektif," ujar Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan, Agus Salim Machmoed.
Strategi Baru: Intelijen Bersama dan Patroli Terpadu
Dalam rapat tersebut, seluruh instansi sepakat untuk meningkatkan frekuensi pertukaran data intelijen. Langkah ini dinilai krusial untuk menyusun strategi penindakan yang lebih tajam di lapangan, terutama di titik-titik rawan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat.
Satpol PP dan Bea Cukai Parepare akan memperkuat patroli bersama, sementara Polda Sulbar menyiapkan dukungan hukum untuk proses penindakan. Gerakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dampak ke Masyarakat dan Pelaku Usaha Legal
Selain mengancam penerimaan daerah, peredaran rokok ilegal juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pedagang legal. Produk tanpa cukai dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar pajak, sehingga mematikan persaingan bagi pelaku UMKM yang taat aturan.
Bapenda Sulbar menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat distributor, tetapi juga hingga ke tingkat pengecer. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungan masing-masing.