POLEWALI MANDAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, memberikan penjelasan mendalam mengenai posisinya yang mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Hal tersebut disampaikan Nursaid usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Polman, Jumat (8/5/2026).
Saat ini, selain menjabat sebagai Sekda, Nursaid dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu, Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar. Ia menegaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk penugasan berdasarkan regulasi, bukan intervensi atau upaya monopoli jabatan.
Penyebab Rangkap Jabatan: Delapan Posisi Struktural Masih Kosong
Nursaid mengungkapkan bahwa banyaknya jabatan yang ia emban saat ini tidak lepas dari kondisi birokrasi di Pemkab Polewali Mandar yang masih kekurangan pejabat definitif. Menurutnya, terdapat delapan jabatan struktural yang hingga kini belum terisi, sehingga penunjukan pelaksana tugas (Plt) menjadi langkah sementara yang tidak terhindarkan.
“Kalau untuk Plt, orang yang ditunjuk harus sudah memiliki jabatan. Jadi memang ada penugasan sementara. Itu bukan monopoli jabatan,” ujar Nursaid menegaskan urgensi pengisian posisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa proses mutasi dan penataan aparatur sipil negara (ASN) saat ini jauh lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya. Setiap pergeseran pejabat kini wajib melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga bupati harus sangat berhati-hati dalam menentukan figur yang tepat untuk diberikan amanah.
Legalitas Dewan Pengawas dan Fungsi Pengawasan
Terkait posisinya di Dewan Pengawas RSUD dan PDAM, Nursaid menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa jabatan Dewan Pengawas bukanlah jabatan struktural, melainkan fungsi kontrol kolektif kolegial yang bisa diisi oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat.
“Semua kebijakan di pemerintah daerah kami jalankan berdasarkan aturan. Jadi bukan ada kepentingan lain atau intervensi,” katanya.
Nursaid juga meluruskan persepsi publik mengenai tanggung jawab di badan usaha daerah. Menurutnya, posisi tersebut justru menuntut tanggung jawab besar terhadap kualitas layanan publik, bukan sekadar urusan administratif internal.
“Kalau ada masalah di rumah sakit atau badan usaha daerah, saya juga ikut bertanggung jawab. Jadi bukan mengawasi urusan sendiri,” ucapnya menambahkan.
Di akhir keterangannya, Nursaid menjamin bahwa seluruh penugasan yang diterimanya murni untuk mendukung tata kelola pemerintahan agar tetap berjalan optimal. Ia menolak keras anggapan adanya kepentingan pribadi di balik penunjukan tersebut.
“Yang salah itu kalau saya masuk lalu mengobok-obok proyek atau mementingkan keluarga. Kalau ini untuk perbaikan, maka saya jalankan sebagai penugasan,” pungkas Nursaid.