DJKI Pangkas Waktu Urus Merek dan Desain Industri Jadi 4 Bulan Mulai 1 Oktober 2026

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:02:01 WIB
DJKI memangkas target waktu penyelesaian permohonan merek dan desain industri menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026.

JAKARTA — DJKI menargetkan permohonan merek dan desain industri yang masuk mulai 1 Oktober 2026 selesai dalam waktu paling lama empat bulan. Percepatan ini menjadi tahap terbaru dari rangkaian pemangkasan waktu layanan kekayaan intelektual yang dilakukan secara bertahap.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan percepatan dilakukan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan. Kepastian waktu dinilai penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

"Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, pada 30 September 2026.

Perjalanan Target Waktu Merek: dari 9 Bulan ke 4 Bulan

UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis semula memberi ruang proses pendaftaran merek hingga sembilan bulan. UU Cipta Kerja kemudian mempersingkat target itu menjadi enam bulan.

Sejak 18 Agustus 2026, DJKI memangkas target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut. Mulai 1 Oktober 2026, target kembali dipangkas menjadi empat bulan.

Dalam rentang beberapa tahun, DJKI memangkas target layanan merek dari enam bulan menjadi lima bulan, lalu empat bulan. Pemangkasan itu disebut sebagai bagian dari upaya memberi kepastian layanan kepada pemohon.

Desain Industri Dipangkas dari 12 Bulan

Pada layanan desain industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur keseluruhan proses permohonan mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan.

Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan. Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan desain industri dalam waktu lima bulan.

Permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan, dengan catatan tidak terjadi kendala seperti sanggahan.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top