MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai Pasangkayu membutuhkan payung hukum sendiri untuk mengelola kekayaan intelektual warganya. Menurut dia, regulasi daerah memberi arah lebih jelas bagi pemerintah kabupaten dalam mengembangkan, melindungi, dan memanfaatkan potensi KI. "Regulasi daerah diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas dalam pengembangan kekayaan intelektual di daerah," ujar Saefur.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda, upaya pelindungan dan pemanfaatan potensi KI dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan siap mendampingi proses penyusunan, mulai dari substansi hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Pasangkayu Butuh Perda Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual mencakup merek, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis yang melekat pada produk khas daerah. Pasangkayu memiliki potensi komoditas dan produk olahan masyarakat yang belum tentu terlindungi secara hukum.
Tanpa regulasi daerah, kata Saefur, pengembangan potensi tersebut berjalan tanpa arah dan rawan dimanfaatkan pihak lain. Pemerintah kabupaten juga tidak punya rujukan anggaran dan kelembagaan yang jelas untuk program pelindungan KI.
Masuk Propemperda Jadi Kunci
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, mendorong pembentukan Perda KI masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurut dia, langkah itu menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar dibahas atau tertunda tanpa kepastian.
"Perda Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen bagi daerah untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi KI yang dimiliki masyarakat Pasangkayu," ujar Hidayat.
Ia menambahkan, proses penyusunan perlu dipersiapkan secara baik agar regulasi memberi manfaat nyata bagi daerah.
DPRD Pasangkayu Sambut Dorongan Kemenkum
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasangkayu, Saifuddin A. Baso, menyambut baik dorongan tersebut. DPRD akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mendukung proses penyusunan, termasuk kebutuhan anggaran pembentukannya.
Dari sisi pemerintah kabupaten, Kepala Bagian Hukum Pasangkayu, Mulyadi, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda terkait KI saat ini sedang dalam proses persetujuan. Tahap ini menjadi penentu apakah pembahasan Perda KI bisa mulai berjalan pada periode berikutnya.
Langkah Kemenkum Sulbar Selanjutnya
Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengawal proses persetujuan Propemperda, melakukan koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta memberikan pendampingan dalam penyusunan Perda KI. Pendampingan mencakup aspek substansi dan tata cara pembentukan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi warga Pasangkayu, keberadaan Perda KI berpeluang membuka jalan pendaftaran merek dan hak cipta produk lokal, sekaligus memperkuat posisi pelaku UMKM saat bersaing di pasar yang lebih luas.