Pencarian

Kantor Pertanahan Mamuju Tengah Penuhi RDP Kedua DPRD, Bahas Beda Data Sertipikat dan Indikasi Tumpang Tindih

Kamis, 01 Oktober 2026 • 13:31:31 WIB
Kantor Pertanahan Mamuju Tengah Penuhi RDP Kedua DPRD, Bahas Beda Data Sertipikat dan Indikasi Tumpang Tindih
Rapat lanjutan RDP kedua digelar di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

MAMUJU TENGAH — Rapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju Tengah itu menjadi ruang klarifikasi bagi Kantor Pertanahan setempat atas tuntutan yang disampaikan perwakilan aksi massa. Jajaran kepala seksi yang hadir memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. RDP sehari sebelumnya, Senin, 31 Agustus 2026, menjadi dasar digelarnya kembali pertemuan ini.

Perbedaan Data Subjek pada Sertipikat

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulkifli Ali, menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan pengecekan dan pencocokan data yuridis lebih dahulu. Langkah itu untuk memastikan apakah benar terdapat perbedaan data subjek pada sertipikat yang dipersoalkan warga.

"Kami akan melakukan pencocokan data fisik dan data yuridis terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian data subjek dan objek yang dikuasai oleh warga agar masalah pertanahan bisa selesai," kata Zulkifli Ali.

Kajian Data Spasial untuk Pastikan Indikasi Tumpang Tindih

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Amran AS Wahidin, menjelaskan bahwa untuk memastikan adanya indikasi tumpang tindih (overlap), langkah awal yang diperlukan adalah Kajian Data Spasial dan Telaah Dokumen. Kajian itu meliputi pengecekan peta pendaftaran dan pemeriksaan posisi bidang tanah yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Amran menegaskan keterangan dari para pihak pemilik bidang tanah yang diduga tumpang tindih menjadi bahan pertimbangan dalam kajian tersebut.

"Untuk memastikan adanya indikasi tumpang tindih (overlap), langkah awal yang diperlukan adalah melakukan Kajian Data Spasial dan Telaah Dokumen dengan pengecekan peta pendaftaran melalui sistem KKP serta melibatkan dan mempertimbangkan keterangan dari para pihak," ujar Amran AS Wahidin.

Siapa Saja yang Hadir di RDP Kedua

Selain Zulkifli Ali dan Amran AS Wahidin, sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah hadir dalam RDP tersebut. Mereka adalah H. Abd Kadir, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan; Cesario Bertha Utama, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan; serta Muslih Samiran, Plt. Kepala Seksi Pengendalian Sengketa Pertanahan.

Kehadiran jajaran kepala seksi itu menandai keseriusan Kantor Pertanahan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. RDP difungsikan sebagai forum penjelasan langkah-langkah yang dapat ditempuh, bukan sekadar mendengar keluhan.

Langkah Berikutnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menempatkan pencocokan data fisik dan yuridis sebagai tahap awal sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya perbedaan data subjek. Untuk dugaan tumpang tindih, hasil Kajian Data Spasial dan Telaah Dokumen akan menentukan apakah bidang tanah bermasalah perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

Dua persoalan yang dibahas dalam RDP ini menyangkut kepastian kepemilikan tanah warga. Penyelesaiannya bergantung pada hasil verifikasi data dan keterangan para pihak yang bersengketa.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks