SULAWESI BARAT — Koreksi harga emas Antam terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, penurunan hari ini merupakan yang terdalam dalam beberapa pekan terakhir, memangkas nilai investasi bagi pemegang emas batangan.
Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam ikut terkoreksi menjadi Rp2.372.000 per gram. Artinya, jika nasabah menjual emasnya ke Antam, mereka akan menerima dana sebesar harga tersebut dikurangi pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai yang diterima pelanggan.
Antam memasarkan emas batangan dalam 11 varian ukuran. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp1.377.500, sementara ukuran 1 gram di level Rp2.655.000. Berikut rincian harga lengkapnya:
Setiap pembelian emas batangan Antam, mulai ukuran 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK yang berlaku. Hal ini perlu diperhitungkan investor saat membandingkan harga jual dan potensi keuntungan.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi momentum bagi investor yang ingin melakukan akumulasi di harga rendah. Namun, bagi yang berencana mencairkan investasi, selisih antara harga jual dan buyback mencapai Rp283.000 per gram — spread terlebar dalam sebulan terakhir.