SULAWESI BARAT — Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan langkah pengamanan ekstra itu diambil untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tersangka selama proses penyidikan berlangsung. "Kemudian, tersangka kami tahan di sel khusus yang dilengkapi CCTV, ditempatkan sendiri, serta berada dalam pengawasan kami semua," kata Rudi, Selasa malam.
Sebelum resmi ditahan, Taufik menjalani prosedur standar pemeriksaan kesehatan dan identitas. "Tadi sudah ditanyakan beberapa hal, terutama identitas, nama, dan alamat tempat tinggal, dan semuanya sesuai. Malam ini kami akan melakukan pemeriksaan awal dan tersangka resmi ditahan," ujar Rudi.
Penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. "Besok pemeriksaan akan dilanjutkan kembali, termasuk menghadirkan ahli seperti ahli kejiwaan," kata Rudi.
Menurut Kapolda, keterlibatan psikiater dinilai perlu mengingat tindakan tersangka dinilai sangat sadis dan di luar kewajaran perilaku manusia pada umumnya. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan berkepanjangan tersebut.
YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya yang berinisial TH selama tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Akibat perlakuan tersebut, perempuan berusia 29 tahun itu menderita luka berat. Ia disebut tidak bisa melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, sulit berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan. Kondisi kritis korban memaksanya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, membenarkan bahwa adiknya kini tengah berjuang memulihkan kondisi fisiknya di rumah sakit. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.