Gugatan hukum terhadap Apple ini berpusat pada satu masalah: iklan. Saat memperkenalkan lini iPhone 16 pada September 2024, Apple secara agresif memasarkan perangkat tersebut sebagai "dirancang untuk AI" dengan fitur Siri yang bisa bertindak sebagai agen cerdas. Kenyataannya, Apple Intelligence baru tiba lima pekan kemudian lewat pembaruan iOS 18.1 — itupun tidak semua fitur yang dijanjikan langsung tersedia.
Fitur seperti Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, dan Clean Up memang hadir lebih awal. Namun fitur-fitur andalan yang paling disorot dalam materi promosi — seperti Siri yang benar-benar memahami konteks pribadi pengguna — belum muncul hingga berbulan-bulan setelah perangkat dijual.
Kompensasi ini tidak terbatas pada konsumen Amerika Serikat. Gugatan class action ini mencakup semua pembeli di seluruh dunia yang memenuhi kriteria perangkat dan periode pembelian. Bagi pengguna Indonesia yang membeli iPhone 16, iPhone 16E, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro, atau iPhone 15 Pro Max antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025, mereka berhak mengajukan klaim.
Diperkirakan ada sekitar 36 juta konsumen global yang memenuhi syarat. Dengan total dana USD 250 juta, pembayaran per perangkat diperkirakan berkisar antara USD 25 hingga USD 95 — atau sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit.
Jangan buru-buru mencari formulir klaim. Proses administrasi baru akan dimulai setelah pengadilan menyetujui penyelesaian ini secara resmi pada 17 Juni 2026. Apple wajib menyerahkan data pelanggan yang terdampak dalam waktu lima hari setelah persetujuan tersebut.
Perusahaan bernama Verita akan ditunjuk sebagai administrator penyelesaian. Mereka akan mengirimkan pemberitahuan melalui email dan pos ke alamat tercatat setiap pemilik perangkat yang memenuhi syarat. Setelah pemberitahuan diterima, konsumen memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan klaim melalui situs web yang akan dibuat khusus untuk penyelesaian ini.
Pembayaran diperkirakan baru akan cair setelah September 2026. Proses verifikasi data, masa pemberitahuan 45 hari, dan penyelesaian keberatan harus dilalui sebelum dana benar-benar dikirim. Apple sendiri belum mengonfirmasi apakah konsumen Indonesia akan mendapatkan pembayaran langsung atau melalui metode transfer internasional.
Dalam pernyataan resmi kepada CNET, juru bicara Apple mengatakan perusahaan telah mencapai penyelesaian untuk menyelesaikan klaim terkait ketersediaan dua fitur tambahan. "Kami menyelesaikan masalah ini agar tetap fokus melakukan apa yang terbaik: menghadirkan produk dan layanan paling inovatif bagi pengguna kami," ujar perwakilan Apple.
Pernyataan ini tidak menyebut secara spesifik fitur mana yang dimaksud dengan "dua fitur tambahan." Namun dokumen gugatan menyebut bahwa Apple secara sengaja membanjiri pasar dengan iklan yang menyesatkan, mendorong konsumen membeli iPhone berdasarkan janji fitur Siri yang ditingkatkan — fitur yang pada akhirnya tidak ada saat perangkat tiba di tangan pembeli.