Bareskrim Tahan Mantan Petinggi OJK Fitri Hadi di Kasus Dana Syariah Indonesia

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:51:31 WIB
Bareskrim Polri menahan mantan petinggi OJK Fitri Hadi terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia.

SULAWESI BARAT — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Fitri Hadi pada Jumat (19/6/2026). Penyidik mengajukan 79 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sepuluh jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Dugaan Modus dan Kerugian

Fitri Hadi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang penghimpunan dan penyaluran dana berbasis syariah.

Bareskrim belum merinci secara detail modus operandi yang diduga dilakukan tersangka. Namun, kasus ini masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan sejumlah nasabah. Penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka.

Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan

Fitri Hadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Selama proses interogasi, tersangka didampingi kuasa hukumnya. Penyidik menggali keterangan terkait keterlibatannya dalam pengelolaan dana di PT DSI saat ia masih menjabat di OJK.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar Ade Safri.

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan untuk menahan Fitri Hadi selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Status Hukum dan Tindak Lanjut

Sampai saat ini, status Fitri Hadi masih sebagai tersangka dan belum menjalani persidangan. Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus PT Dana Syariah Indonesia.

Bareskrim juga belum menyampaikan apakah akan ada tersangka baru lagi dalam pengembangan kasus ini. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di PT DSI telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga pengawas jasa keuangan.

OJK sendiri, melalui Biro Hubungan Masyarakat, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan melindungi oknum yang terbukti melanggar hukum.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top