PASANGKAYU — Proses pendaftaran merek “Dapur Rupaska”, unit usaha binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu, kini telah memasuki tahap pengumuman. Hal itu terungkap dalam konsultasi yang digelar antara jajaran Rutan Pasangkayu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis (18/6).
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menjelaskan, masa pengumuman merupakan salah satu fase penting dalam proses pendaftaran merek. Pada tahap ini, pihak ketiga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau oposisi jika terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
“Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme yang bertujuan memastikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek,” ujar Saefur Rochim dalam keterangannya.
Saefur menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendampingi Rutan Pasangkayu hingga proses pendaftaran merek “Dapur Rupaska” rampung. Jika tidak ada keberatan dan seluruh persyaratan administratif serta substantif terpenuhi, proses akan berlanjut ke penerbitan sertifikat merek sebagai bukti hukum yang sah.
“Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset penting yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk dan mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Saefur, setiap produk yang memiliki potensi ekonomi perlu memperoleh perlindungan hukum agar mampu bersaing. Dengan adanya merek, produk yang dihasilkan dalam program pembinaan kemandirian warga binaan diharapkan memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, serta memberikan nilai tambah ekonomi.
Upaya ini dinilai strategis untuk mendukung pengembangan unit usaha produktif di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memperkuat keberhasilan program pembinaan. Rutan Kelas IIB Pasangkayu sendiri terus mengembangkan “Dapur Rupaska” sebagai wadah keterampilan bagi warga binaan.