SULAWESI BARAT — Kenaikan ini tercatat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta, yang menjadi acuan harga resmi Antam. Dengan selisih antara harga jual dan buyback yang masih cukup lebar, emas batangan tetap menjadi instrumen investasi jangka panjang yang likuid, meski tidak cocok untuk trading jangka pendek.
Pemerintah masih memberikan insentif fiskal bagi pembeli emas batangan. Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, PPN tidak dipungut alias 0 persen, sehingga nominal yang dibayar pelanggan adalah harga murni emas tanpa tambahan pajak pertambahan nilai.
Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif ringan 0,25 persen. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual, sehingga pelanggan bisa menggunakannya untuk pelaporan SPT Tahunan.
Artinya, jika seseorang membeli emas seharga Rp2.733.000 per gram, beban tambahan yang harus dibayar hanya sekitar Rp6.832 per gram untuk PPh 22. Tidak ada lagi biaya siluman seperti PPN yang lazim membebani transaksi barang mewah.
Meski harga naik, tidak semua varian emas Antam tersedia di laman resmi. Pantauan di website Logam Mulia, beberapa ukuran—terutama yang paling diminati investor ritel—masih menunjukkan status belum tersedia. Hal ini kerap terjadi ketika permintaan melonjak atau stok di butik pusat belum diperbarui.
Bagi pembeli yang berminat, disarankan untuk menghubungi langsung BELM Setiabudi One Jakarta atau gerai Antam lainnya demi memastikan ketersediaan fisik sebelum transfer dana.
Kenaikan harga emas Antam kali ini sejalan dengan tren global di mana harga emas dunia masih bertahan di level tinggi. Investor biasanya menjadikan emas sebagai safe haven ketika ketidakpastian ekonomi menguat. Dengan buyback yang ikut naik signifikan, pemilik emas batangan bisa sedikit lega karena nilai aset mereka tidak tergerus saat dijual kembali.