MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan paten menjadi instrumen krusial bagi para peneliti dan inovator daerah. Menurutnya, setiap inovasi yang lahir dari proses penelitian dan pengembangan harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak hanya bermanfaat bagi penciptanya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
“Setiap inovasi yang lahir dari proses penelitian dan pengembangan perlu mendapatkan perlindungan yang memadai agar tidak hanya memberikan manfaat bagi penciptanya, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing daerah maupun nasional,” ujar Saefur Rochim dalam kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, memaparkan bahwa sistem KI memiliki karakteristik eksklusif dan teritorial. Ia menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai pendorong riset dan pengembangan (R&D) yang berdampak pada peningkatan nilai tambah suatu produk.
Dalam webinar tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang perbedaan paten biasa dan paten sederhana. Juani menekankan syarat patentabilitas yang mencakup unsur kebaruan (novelty), langkah inventif, serta kemampuan untuk diterapkan dalam industri.
Juani mengingatkan pentingnya melakukan penelusuran paten (patent search) sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa invensi yang dihasilkan benar-benar baru dan memenuhi persyaratan perlindungan. Ia menyebut spesifikasi paten sebagai dokumen yang memiliki fungsi teknis sekaligus hukum, karena menjadi dasar dalam menentukan ruang lingkup perlindungan suatu invensi.
Para peserta juga mendapat penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan paten secara elektronik, tahapan pemeriksaan permohonan, hingga berbagai ketentuan biaya yang berlaku. Materi ini dirancang untuk memudahkan dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam mengurus dokumen kekayaan intelektual mereka.
Tidak hanya sampai pada pendaftaran, kegiatan ini juga menyentuh aspek komersialisasi. Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan strategi perlindungan hasil penelitian mulai dari identifikasi aset intelektual, pengamanan kerahasiaan sebelum publikasi, hingga pemilihan instrumen perlindungan yang tepat.
“Peserta juga dibekali pengetahuan tentang hilirisasi dan komersialisasi hasil riset melalui lisensi, royalti, dan kemitraan strategis,” jelas Juani. Dengan pemahaman ini, diharapkan inovasi yang lahir di Sulawesi Barat tidak sekadar menjadi dokumen akademik, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah.