Emmo Jadi Sorotan, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

Penulis: Vino Bastian  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 00:06:31 WIB
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik BGN.

SULAWESI BARAT — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan status tersangka Andri Mulyono dalam konferensi pers, Jumat (12/6). "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujarnya.

Peran Andri Mulyono: Dari Presentasi hingga Komunikasi Aktif dengan PPK

Syarief menjelaskan, Andri selaku pengendali PT YAT—perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik—menginisiasi pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut bertujuan mempresentasikan profil perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek di BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. "Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Total Kerugian Negara Capai Rp1,03 Triliun dari 21.801 Unit Motor Listrik

Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony.

Syarief mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Para tersangka juga diduga melakukan mark up harga pengadaan barang. Total kerugian mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top