MAMUJU — Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menerima kunjungan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, di ruang kerjanya, Senin lalu. Pertemuan itu menjadi ajang konsolidasi untuk mengakselerasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026. Sejumlah insentif diberikan, mulai dari diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 ke bawah sebesar 50 persen, hingga pembebasan denda PKB tahun yang sama sebesar 100 persen.
Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke dalam Daerah C (DC) juga mendapat diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen. Sementara itu, denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Rosianah M. Nadir menyampaikan tiga poin utama kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Pertama, permintaan dukungan intensif untuk sosialisasi program agar masyarakat luas bisa memanfaatkan momen ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraannya.
Kedua, pengajuan dukungan untuk pelaksanaan layanan Samsat Drive Thru di area Kantor Perpustakaan Kabupaten Mamuju. Layanan ini dirancang untuk memperluas akses dan mempercepat proses pembayaran pajak bagi warga.
Ketiga, pembahasan mengenai penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Mamuju secara bertahap. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kepatuhan institusional yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Forum tersebut juga menindaklanjuti kerja sama antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju dalam mengoptimalkan penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Penguatan dilakukan melalui koordinasi data, sinkronisasi kebijakan, dan penguatan kepatuhan pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar stimulus fiskal. “Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dapat mengambil peran aktif mendukung sosialisasi dan optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB karena hasilnya akan kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Samsat, dan Jasa Raharja menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pendapatan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan.