Kemenag Sulbar Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Mamuju, Bentuk Satgas Cegah Kekerasan di 115 Pondok Pesantren

Penulis: Vino Bastian  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15:55 WIB
Kemenag Sulbar resmi deklarasikan Pesantren Ramah Anak di Mamuju untuk mencegah kekerasan di pondok pesantren.

MAMUJU — Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat resmi mendeklarasikan program Pesantren Ramah Anak di Mamuju, sekaligus membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini diambil untuk memastikan 115 pondok pesantren di Sulbar menjadi ruang paling aman bagi santri setelah sejumlah kasus kekerasan mencuat di lembaga pendidikan Islam nasional.

Rapat Koordinasi Penguatan Program Pesantren Ramah Anak digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini merupakan rangkaian roadshow setelah sebelumnya dilaksanakan di Polewali Mandar dan Majene.

115 Pondok Pesantren, 25 di Mamuju

Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kanwil Kemenag Sulbar, Andi Syahrul, melaporkan bahwa dari total 115 pondok pesantren di provinsi ini, sebanyak 25 di antaranya berada di Kabupaten Mamuju. Penguatan program ini bertujuan menyelaraskan sinergi antara Kemenag dan pengelola pesantren.

Program ini mengusung tema “Penguatan Program Pesantren Ramah Anak melalui Panca Cinta, Wujudkan Generasi Saleh, Inovatif dan Kontributif dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi.” Andi menyebut, pesantren tak hanya mencetak santri yang saleh secara spiritual, tetapi juga inovatif dan kontributif di tengah arus globalisasi.

Kakanwil: Kasus Kekerasan Jadi Alat Evaluasi, Bukan Stigma

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, yang hadir didampingi Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Muhammad Dinar Faisal, menegaskan bahwa kasus kekerasan di sejumlah pesantren nasional tidak boleh menyurutkan semangat pembinaan.

“Pondok pesantren yang bermasalah tidak menggambarkan pondok pesantren yang sesungguhnya. Kasus demi kasus yang terjadi harus menjadi alat evaluasi bagi Kementerian Agama dan seluruh pengelola pesantren,” ujar Adnan dalam arahannya kepada para pimpinan pondok pesantren.

Ia juga mengingatkan tiga syarat utama penyelenggaraan pondok pesantren: keberadaan kiai sebagai teladan, tersedianya tempat ibadah sebagai pusat pembelajaran, dan asrama yang wajib memisahkan santri laki-laki dan perempuan, termasuk tempat tinggal bagi pembina atau pengajar.

Satgas Pencegahan Kekerasan dan Forum Pondok Pesantren

Dalam forum tersebut, dilakukan deklarasi Pesantren Ramah Anak. Kanwil Kemenag Sulbar juga akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan di Pondok Pesantren sebagai wadah koordinasi cepat tanggap terhadap potensi kekerasan maupun pelanggaran.

Selain itu, Kemenag mendorong pembentukan forum pondok pesantren untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi yang memerlukan dukungan serta afirmasi dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Mari terus berbenah. Jika kita terus fokus dan ikhlas mengurus pondok pesantren, maka semuanya Insyaallah akan dibukakan jalan oleh Allah SWT,” pesan Adnan.

Pesan Menag: Pesantren Ruang Paling Aman bagi Anak

Adnan kembali menegaskan pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat. Segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh ditoleransi.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: sulbar.kemenag.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top