MAMUJU — Sekretaris PC PMII Mamuju, Ikbal Lestari, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melibatkan masyarakat terdampak sebelum mengambil keputusan strategis terkait tambang LTJ di Desa Botteng dan Takandeang. Ia menyoroti pertemuan Gubernur Sulbar dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan PT Perminas pada 14 Mei lalu yang dinilainya terlalu cepat tanpa diskusi publik yang memadai.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengusulkan lima blok WIUP di Sulawesi Barat. Rinciannya: Blok Bebanga-Ampallas seluas 8.712 hektare, Blok Mamuju 2.670 hektare, Blok Hulu Mamuju 4.087 hektare, Blok Tapalang–Rantedoda–Taan 4.010 hektare, serta Blok Tapalang–Botteng–Pangasaan–Ahu seluas 7.813 hektare.
“Sekitar 27 ribu hektare tanah rakyat yang masuk ke dalam usulan WIUP. Seharusnya pemerintah daerah mengutamakan diskusi dengan masyarakat terlebih dahulu, bukan malah langsung ke pusat. Ini terkesan terburu-buru dan tidak memprioritaskan masyarakat,” kata Ikbal Lestari saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).