PASANGKAYU — Pengucapan sumpah/janji berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, dipandu Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Muh. Dasri. Bupati Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah Muh. Zain Machmoed, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan KPU dan Bawaslu turut hadir.
Dasar pelantikan adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 673 Tahun 2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Keputusan itu menetapkan Sri Hayati, kelahiran Malang 2 Maret 1968, sebagai PAW anggota DPRD dari Partai Demokrat. Surat dibacakan Sekretaris Dewan Mansur sebelum prosesi sumpah dan penyematan PIN berlangsung.
Dalam sambutannya, Bupati menyoroti rekam jejak Sri Hayati yang telah dua kali memperoleh kesempatan menjadi anggota DPRD melalui mekanisme penggantian antar waktu. Menurutnya, pengalaman itu semestinya memperkuat komitmen pengabdian dan kapasitas diri.
"Secara khusus Saudari Sri Hayati memiliki pengalaman yang patut menjadi perhatian bersama, karena telah dua kali memperoleh kesempatan menjadi Anggota DPRD melalui mekanisme penggantian antar waktu," kata Yaumil.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan wakil rakyat bukan sekadar kedudukan formal. Amanah itu harus dipertanggungjawabkan lewat kerja nyata, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa Keputusan DPRD tentang keanggotaan alat kelengkapan dan fraksi akan diubah menyesuaikan aturan yang berlaku. Sri Hayati akan menempati posisi anggota Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan dari Fraksi Amanat Kebangkitan Demokrasi.
Penempatan di Badan Kehormatan menempatkan Sri Hayati pada salah satu alat kelengkapan yang menangani penegakan kode etik anggota dewan. Sementara posisi di Komisi I membuatnya bersinggungan langsung dengan urusan pemerintahan daerah.
Irfandi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Paris Balinono yang digantikan. Menurutnya, pengabdian dan jasa Paris selama menjabat sebagai anggota DPRD Pasangkayu patut diapresiasi.
Pelantikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 337 ayat (6) serta Peraturan DPRD Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 148 ayat (1). Keduanya mengatur bahwa anggota PAW wajib mengucapkan sumpah/janji dipandu pimpinan dewan dalam rapat paripurna sebelum memangku jabatan.