Diskominfo Sulbar Dampingi OPD Isi Daftar Informasi Publik, Mulai dari DTPHP

Penulis: Xander Situmorang  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 06:01:01 WIB
Pendampingan pengisian Daftar Informasi Publik berlangsung di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat dengan sasaran PPID Pelaksana setiap perangkat daerah.

MAMUJU — Pendampingan berlangsung di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat dengan sasaran PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah. Kepala Dinas Kominfo Sulbar Muhammad Ridwan Djafar menyebut keterbukaan informasi publik harus berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Materi pendampingan mencakup pengisian website PPID hingga penyusunan dan pemutakhiran DIP. Tim PPID Utama memeriksa kelengkapan data wajib tiap OPD, mulai dari profil, program, kegiatan, anggaran, sampai laporan kinerja.

Apa Saja yang Diseragamkan dalam Pendampingan

Penyeragaman menyentuh standar format, klasifikasi, dan metadata informasi yang diunggah. Tujuannya agar kualitas dan keakuratan informasi publik di seluruh OPD Sulbar setara.

Langkah ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Lewat skema tersebut, potensi kekosongan dokumen pada website PPID dicegah agar masyarakat lebih cepat mengakses informasi.

Pembagian Peran PPID Utama dan PPID Pelaksana

PPID Utama bertindak menetapkan standar, memberi arahan teknis, memeriksa kelengkapan data, dan melakukan evaluasi berkala. PPID Pelaksana bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, mengunggah, serta memutakhirkan dokumen sesuai tugas dan fungsinya.

Proses pendampingan berjalan melalui empat tahapan. Pertama, identifikasi kondisi awal website dan ketersediaan dokumen. Kedua, pendampingan teknis pengisian DIP dan klasifikasi informasi. Ketiga, verifikasi kelengkapan serta keakuratan data. Tahap terakhir berupa monitoring dan evaluasi berkala.

Indikator Keberhasilan Diukur dari Kesiapan OPD Mengunggah DIP

Keberhasilan pendampingan diukur dari persentase OPD yang mengunggah DIP dan kelengkapan elemen dokumen. Kerapian pemutakhiran berkala, tindak lanjut hasil verifikasi, serta kemudahan akses masyarakat menjadi indikator lainnya.

"Pendampingan PPID Utama terhadap PPID Pelaksana merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat," ujar Muhammad Ridwan Djafar.

Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengisian website PPID. Setiap perangkat daerah juga harus mampu mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan DIP secara benar dan berkelanjutan.

"Melalui pendampingan yang terarah, PPID Utama dapat memastikan tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat," pungkasnya.

Kolaborasi PPID Utama sebagai pembina dan pengendali mutu dengan PPID Pelaksana sebagai penyedia data diharapkan menjadikan website PPID dan DIP sebagai sarana transparansi yang nyata di Sulawesi Barat.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: bugispos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top