PASANGKAYU — Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pasangkayu ke DPRD Kota Madiun berfokus pada tata kelola pendapatan daerah, khususnya sistem pemungutan, pengawasan, hingga evaluasi pajak dan retribusi. Rombongan dipimpin langsung sejumlah anggota dewan, dengan Amries Amier tercatat ikut serta bersama Sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur. Materi studi komparatif ini disusun untuk mempelajari kebijakan dan mekanisme pengelolaan pendapatan daerah yang diterapkan Kota Madiun.
Berdasarkan materi kunjungan, PAD Kabupaten Pasangkayu tercatat sebesar Rp107,92 miliar. Penerimaan terbesar berasal dari retribusi daerah sebesar Rp53,12 miliar, disusul pajak daerah Rp47,41 miliar.
Dua pos lainnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah mencapai Rp3,28 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp4,11 miliar. Komposisi ini menunjukkan retribusi dan pajak daerah menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah Pasangkayu.
Persoalan PAD menjadi perhatian penting bagi Kabupaten Pasangkayu. Pemerintah daerah dan DPRD menilai potensi yang tersedia belum sepenuhnya tergarap optimal untuk memberi kontribusi lebih besar bagi pembangunan.
Kota Madiun dipilih sebagai tujuan studi komparatif karena dianggap memiliki pengalaman dalam mengelola pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Rombongan Pasangkayu ingin melihat langsung bagaimana mekanisme pemungutan dan pengawasan dijalankan di sana.
Materi yang dipelajari mencakup tiga hal utama: sistem pemungutan pajak dan retribusi, mekanisme pengawasan, serta evaluasi penerimaan daerah. Ketiganya menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Pasangkayu.
Melalui studi komparatif ini, rombongan DPRD Pasangkayu diharapkan memperoleh referensi yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD di daerah. Keterlibatan Amries Amier dalam rombongan turut terekam dalam dokumentasi kunjungan kerja tersebut.
Optimalisasi PAD dinilai bukan sekadar persoalan meningkatkan angka penerimaan. Ada aspek lain yang tak kalah penting: bagaimana pendapatan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Prinsip itu disebut menjadi kunci agar penerimaan daerah benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Pasangkayu. Hasil kunjungan kerja ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan di tingkat DPRD dan pemerintah kabupaten.