MAMUJU — Kepala Desa Pangasaan, As'ad, menyambangi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat untuk menanyakan status lahan perkebunan dan pertanian warga di wilayahnya yang berdasarkan informasi masuk dalam kawasan hutan. Langkah itu diambil agar warga mendapat kejelasan soal aturan pemanfaatan lahan yang selama ini mereka garap.
As'ad menyebut cukup banyak lahan perkebunan masyarakat di Desa Pangasaan yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi itu membuat warga membutuhkan kepastian mengenai status lahan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatannya.
"Kami melakukan koordinasi ke Dinas Kehutanan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan lahan pertanian masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan," ujar As'ad.
Menurut As'ad, persoalan tersebut perlu dibicarakan dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemerintah desa ingin memastikan warga tetap bisa memanfaatkan lahan, sekaligus mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan kejelasan. Kalau memang ada mekanisme atau persyaratan yang harus dipenuhi, tentu kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemerintah Desa Pangasaan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan lahan masyarakat dapat ditangani secara baik. Koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Barat juga diharapkan memberi pemahaman kepada pemerintah desa dan warga mengenai batas kawasan hutan serta bentuk pemanfaatan lahan yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan.