Kemenkum Sulbar Harmonisasi Perbup UPTD Polman,

Penulis: Vino Bastian  •  Kamis, 10 September 2026 | 11:02:01 WIB
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (9/9/2026).

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menilai Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memiliki modal penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Penilaian itu disampaikan saat membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas dan Balai Kabupaten Polewali Mandar. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan melalui Zoom Meeting, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyebut kehadiran pimpinan dalam proses penyusunan regulasi sebagai salah satu indikator komitmen daerah. Menurutnya, komitmen itu harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur yang terlibat dalam pembentukan produk hukum.

Enam Aspek yang Dapat Catatan dalam Harmonisasi Perbup UPTD

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Fahriani, memaparkan hasil harmonisasi terhadap rancangan perbup tersebut. Catatan diberikan mulai dari perumusan judul, penggunaan nomenklatur, kriteria pembentukan UPTD, hingga penjabaran kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar berharap regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Produk hukum itu juga diharapkan tidak sekadar menjadi aturan, tetapi efektif dan memberi manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Polewali Mandar.

Mengapa Harmonisasi Jadi Ruang Menyamakan Pemahaman

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi perlu dipertahankan. Menurutnya, proses itu menjadi ruang pembelajaran bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Komitmen daerah perlu terus dijaga melalui proses pembelajaran dan koordinasi. Harmonisasi menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan produk hukum," kata John Batara Manikallo.

Saefur menambahkan, peningkatan kualitas regulasi tidak dapat dilepaskan dari kapasitas aparatur. Pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan berkelanjutan agar pemahaman dan kemampuan menyusun produk hukum terus berkembang.

Lima Indikator Penilaian Anugerah Legislasi Daerah 2026

Kanwil Kemenkum Sulbar sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait Anugerah Legislasi Daerah sebagai bagian dari upaya mendorong kualitas legislasi di daerah. ALD merupakan program penilaian tahunan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Penilaian ALD mengukur kualitas proses harmonisasi regulasi daerah berdasarkan lima indikator, yakni kerja sama dan kolaborasi, kepemimpinan, kompetensi, inovasi, serta rollback sebagai faktor pengurang nilai. Saat ini Kanwil Kemenkum Sulbar tengah memperkuat dokumentasi dan bukti pendukung menjelang penilaian ALD 2026.

"Kehadiran pimpinan dalam proses seperti ini menjadi salah satu indikator komitmen. Tahun ini kita juga telah melakukan sosialisasi terkait ALD dan melihat Polewali Mandar memiliki komitmen. Kita berharap komitmen ini terus berkembang dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas," ujar Saefur Rochim.

Penilaian ALD 2026 direncanakan diserahkan pada pertengahan Oktober 2026. Proses harmonisasi perbup UPTD Polewali Mandar turut diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top