MAMASA — Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan bahwa kemudahan akses layanan hukum menjadi bagian penting dalam membantu pelaku UMK memperoleh legalitas badan hukum. Pendampingan langsung dinilai menjadi kunci agar pelaku usaha tidak hanya memahami manfaat legalitas, tetapi juga bisa menyelesaikan proses pendaftarannya.
“Pelayanan hukum harus dapat dijangkau masyarakat. Karena itu, pendampingan langsung menjadi bagian penting agar pelaku UMK tidak hanya memahami manfaat legalitas, tetapi juga dapat menyelesaikan proses pendaftarannya,” ujar Saefur saat membuka kegiatan tersebut.
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mendampingi pelaku usaha sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah peserta berhasil menyelesaikan pendaftaran dan memperoleh legalitas badan hukum melalui layanan Perseroan Perorangan.
Dua sertifikat diserahkan secara simbolis kepada pelaku usaha. Penyerahan itu sekaligus menjadi contoh bahwa proses formalisasi usaha dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia.
Selain pendampingan pendaftaran, kegiatan menghadirkan Arsyad Jaya, Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada KPP Pratama Majene, serta Nia Asniati, Koordinator Rumah BUMN Mamuju. Peserta memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan dan bentuk pendampingan pengembangan usaha yang tersedia melalui Rumah BUMN.
Kepala Bidang Pelayanan AHU juga memperkenalkan Super Apps Kementerian Hukum. Aplikasi itu mengintegrasikan berbagai layanan hukum agar dapat diakses lebih mudah dan cepat.
Bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan pendaftaran karena masih memiliki kekurangan data atau persyaratan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menyiapkan tindak lanjut dan komunikasi. Proses tersebut dapat dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Bagi UMK di Mamasa, pendekatan ini memberi ruang untuk mengurus legalitas sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai langkah berikutnya setelah usaha memiliki badan hukum.