SULAWESI BARAT — Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), demutualisasi membawa konsekuensi besar: kepemilikan BEI bakal berpindah dari anggota bursa ke tiga lembaga negara. Rencana ini mengharuskan penyelarasan anggaran dasar perseroan melalui RUPSLB sebelum OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai payung hukum teknis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi untuk perubahan status bursa menjadi fokus utama tahun ini. Ia menargetkan proses finalisasi POJK selesai pada September.
"Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insya Allah nanti POJK-nya akan selesai di September," ujar Kiki, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Ketentuan dalam UU PPSK secara tegas membatasi siapa saja yang boleh menjadi pemilik bursa efek. Hanya tiga kementerian/lembaga yang berhak memegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).
Skema ini menandai transisi bursa dari model mutual yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi badan usaha yang sahamnya dipegang langsung oleh negara. Implikasinya, kebijakan bursa ke depan akan lebih erat terhubung dengan arah pembangunan pasar modal nasional yang digariskan pemerintah.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, penjadwalan ulang RUPSLB baru akan dilakukan setelah pihaknya mencermati secara menyeluruh isi POJK yang terbit. Bursa tidak ingin mengambil keputusan perubahan kepemilikan sebelum regulasi tersebut resmi berlaku.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Penundaan ini merupakan koreksi atas pengumuman sebelumnya yang menetapkan RUPSLB digelar pada Selasa (15/9). Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Senin (31/8), Jeffrey menjelaskan bahwa penyelenggaraan RUPSLB akan diinformasikan kembali melalui surat tercatat dan situs web perseroan.
"Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Jeffrey.
Mundurnya jadwal RUPSLB berarti perubahan status hukum bursa di bawah kendali negara kemungkinan baru tereksekusi paling cepat pada kuartal I 2026. Selama masa tunggu ini, struktur kepemilikan saham BEI masih mengacu pada ketentuan lama yang berlaku saat ini.