MAMUJU — Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat menunda sidang sengketa informasi antara LSM Merdeka Manakarra dengan BP3KP Wilayah II Satker Sulawesi Barat, Selasa (1/9). Penundaan terjadi lantaran pihak termohon tidak hadir meski relas panggilan telah dikirim resmi. Sidang yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, itu hanya dihadiri pemohon.
“Sidang lanjutan untuk pemeriksaan awal sengketa antara LSM Merdeka Manakarra dengan termohon BP3KP Sulawesi II Satker Sulawesi Barat kembali ditunda karena yang hadir hanya pemohon. Termohon sudah dikirimkan relas secara resmi, tapi tidak hadir. Tidak ada juga informasi perihal ketidakhadiran termohon,” ujar ketua majelis komisioner, Masram, didampingi anggota majelis M Danial dan Arman Jaya.
Penundaan ini bukan yang pertama. Sidang perdana yang dijadwalkan 13 Agustus gagal digelar karena legal standing utusan BP3KP tidak memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Sidang kedua pada 18 Agustus kembali batal setelah ketua majelis berhalangan hadir.
Kini pada sidang ketiga, termohon mangkir tanpa pemberitahuan. Majelis akhirnya mengetuk palu penundaan dan memerintahkan panitera pengganti mengirim panggilan ulang kepada kedua belah pihak.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 8 September pekan depan, dengan agenda yang tetap sama, yakni pemeriksaan awal sengketa informasi yang diajukan LSM Merdeka Manakarra. Belum ada keterangan resmi dari BP3KP terkait penyebab ketidakhadiran mereka selama tiga kali berturut-turut.
Di hari yang sama, majelis komisioner dengan susunan berbeda juga menggelar sidang perdana sengketa informasi antara LSM Amperak dan Kepala SDN 034 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Pemohon yang diwakili Aswan Harianto hadir, namun termohon Siti Maryam Amin, SPd, tidak datang.
Kepada majelis, termohon menyampaikan surat tertanggal 1 September 2026 yang menyatakan tidak dapat menghadiri sidang awal dan bersedia melakukan mediasi dengan pihak pemohon. Majelis yang dipimpin Firdaus Abdullah bersama anggota Masram dan Arman Jaya pun menunda sidang tersebut. (*)