Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Protokol Notaris di Polman, Tegaskan Keamanan Dokumen

Penulis: Xander Situmorang  •  Selasa, 01 September 2026 | 11:03:01 WIB
Penyerahan protokol notaris di Polewali Mandar disaksikan Majelis Pengawas Daerah untuk memastikan kelengkapan dokumen.

POLEWALI MANDAR — Prosesi penyerahan protokol notaris di Kabupaten Polewali Mandar berlangsung Sabtu (29/8/2026). Ardhita Dwiyana, selaku ahli waris, menyerahkan dokumen tersebut kepada Adnan Panangi yang ditunjuk sebagai notaris penerima.

Penyerahan disaksikan langsung oleh Sulaeman, S.H., M.H. selaku anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dari unsur akademisi, serta Rahmat Riandra selaku anggota MPD dari unsur notaris. Kegiatan ini juga diketahui Munawir selaku Wakil Ketua MPD dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi.

Proses Penyerahan Protokol Notaris

Protokol notaris adalah seluruh arsip dan dokumen yang wajib dikelola notaris selama menjalankan jabatannya. Setelah Septian Sani diberhentikan karena meninggal dunia, pengelolaan dokumen tersebut harus dialihkan kepada notaris lain yang ditunjuk MPD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, penyerahan protokol dilakukan oleh ahli waris kepada notaris penerima. Hal ini menjadi syarat mutlak agar pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tidak terputus.

Proses serah terima ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh MPD. Seluruh arsip diinventarisasi dan diverifikasi sebelum resmi berpindah pengelolaan.

Kakanwil Tekankan Tertib Administrasi

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan bahwa pengelolaan protokol notaris menyangkut kepastian hukum masyarakat. Dokumen yang tersimpan dapat berupa akta jual beli, akta pendirian badan usaha, hingga wasiat yang suatu saat dibutuhkan pemiliknya.

"Pengelolaan Protokol Notaris harus dilakukan secara tertib karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat. Keamanan dan keberlanjutan pengelolaannya perlu menjadi perhatian bersama," ujar Saefur Rochim.

Menurutnya, tertib administrasi tidak hanya soal berpindahnya dokumen dari satu notaris ke notaris lain. Lebih dari itu, seluruh tahapan harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap tahapan perlu dilakukan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta dokumen hukum tetap terlindungi," tuturnya.

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Keamanan Arsip

Pelaksanaan penyerahan ini menjadi momentum penguatan koordinasi antara MPD, notaris, ahli waris, dan Kanwil Kemenkum Sulbar. MPD Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa terlibat dalam pengawasan proses serah terima di wilayah masing-masing.

Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar juga berperan memastikan aspek administrasi terpenuhi. Dengan begitu, keberlanjutan pelayanan dokumen kenotariatan bagi masyarakat tetap optimal.

Serah terima protokol notaris menjadi mekanisme resmi untuk menjaga keamanan arsip, kesinambungan pengelolaan dokumen, serta kepastian hukum bagi publik yang membutuhkan layanan terkait dokumen kenotariatan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top