Wakil Gubernur Sulawesi Barat Berujung Dualisme Calon, Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera Terancam Macet

Penulis: Usman Harun  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 08:16:32 WIB
Rapat koalisi pengusung di Hotel Maleo, Mamuju, diwarnai ketegangan terkait penggantian Wakil Gubernur Sulawesi Barat.

MAMUJU — Kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat mulai menguji soliditas Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera. Almarhum Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga wafat pada akhir Januari, namun hingga kini partai-partai pengusung belum menemukan titik temu soal figur pengganti.

Rapat yang digelar di Hotel Maleo, Mamuju, justru diwarnai ketegangan. Partai NasDem memilih walk out, meninggalkan meja musyawarah sebelum menghasilkan keputusan bersama.

Dua Pasangan Calon Muncul dari Kebuntuan Rapat

Setelah rapat koalisi buntu, muncullah dua versi usulan calon wakil gubernur. Satu kubu mengusung nama Syamsul Samad dan Abdul Latif Abbas, sementara Partai NasDem mengajukan Fatmawati Salim secara terpisah.

Dualisme ini menunjukkan bahwa penentuan figur pengganti bukan sekadar memilih nama. Ini persoalan bagaimana mekanisme koalisi menyatukan kepentingan politik yang berbeda-beda.

Semakin banyak aktor yang punya hak veto atas sebuah keputusan, semakin besar pula peluang terjadinya kebuntuan. Kondisi ini persis menggambarkan situasi yang dihadapi Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera saat ini.

Mengapa Kekosongan Wagub Berisiko?

Jika kebuntuan politik berlarut-larut, yang paling terdampak adalah efektivitas pemerintahan daerah. Gubernur Suhardi Duka harus menanggung beban kerja ekstra tanpa adanya pembagian tugas di tingkat eksekutif.

Padahal, agenda pembangunan sedang berjalan. Program prioritas Panca Daya tengah digenjot, termasuk PASTIPADU yang menyasar puluhan desa untuk pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem.

Program berskala besar seperti ini membutuhkan pembagian kerja yang jelas, koordinasi lintas sektor yang kuat, dan pengawasan ketat di lapangan. Tanpa wakil gubernur, fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) berpotensi melemah.

Situasi yang Membebani Gubernur

Kekosongan kursi wakil gubernur dalam waktu lama menambah beban kerja gubernur secara signifikan. Berbagai fungsi koordinasi, pengawasan kinerja perangkat daerah, serta percepatan penyelesaian persoalan pemerintahan praktis menumpuk di satu tangan.

Kondisi ini berisiko melambatkan proses pengambilan keputusan strategis. Birokrasi bisa kehilangan salah satu pusat kendali politik dan koordinasi di tengah kompleksitas persoalan daerah.

Tantangan Pemprov Sulawesi Barat tidak hanya soal sosial. Pemerintah daerah juga harus menjaga stabilitas fiskal dan menata postur APBD agar tetap sehat. Koordinasi pelaksanaan anggaran dan pengawasan kinerja OPD membutuhkan perhatian serius dari pimpinan tertinggi di eksekutif.

Prosedur Hukum Pengisian Wagub Harus Segera Dijalankan

Proses pengisian jabatan ini sebenarnya punya landasan hukum yang jelas. Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Karena kekosongan terjadi di awal masa pemerintahan, ketentuan ini mengisyaratkan bahwa proses pengisian harus segera dilakukan. Pasal 176 ayat (2) juga mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua orang calon kepada DPRD melalui gubernur.

DPRD yang kemudian memilih dalam rapat paripurna. Artinya, gubernur bukan pihak yang menentukan calon, melainkan hanya bagian dari jalur administratif sebelum proses pemilihan digelar.

Persoalannya justru muncul sebelum usulan itu sampai ke DPRD. Proses pengusulan dua nama di internal koalisi belum mencapai kesepakatan. Penyelesaian melalui jalur formal koalisi pun berujung pada walk out salah satu partai.

Membiarkan jabatan wakil gubernur kosong terlalu lama bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat ke depan.

Reporter: Usman Harun
Sumber: mandarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top