Temuan BPK Rp403 Juta di Proyek Jalan Urekang–Mambi Mamasa, Polda Sulbar Didorong Usut Tuntas

Penulis: Yanto Prasetya  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:09:02 WIB
Desakan pengusutan temuan BPK senilai Rp403 juta pada proyek Jalan Urekang–Mambi di Mamasa disampaikan Muh. Nabir.

MAMASA — Desakan penegakan hukum atas temuan BPK di proyek jalan senilai Rp11,884 miliar itu disuarakan Muh. Nabir. Ia menilai catatan kekurangan volume sebesar Rp403 juta tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif belaka. Menurutnya, aparat perlu membedah proses di lapangan, mulai dari pengukuran, pengawasan, hingga pencairan anggaran.

“Ketika pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume yang telah dibayarkan,” kata Nabir, Sabtu (29/8/2026).

Selisih 159,64 Ton Aspal yang Tidak Terpasang

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan selisih signifikan pada pekerjaan Laston Lapis Antara Aspal Beton atau AC-BC Asb. Volume dalam kontrak tercatat 2.054 ton, namun berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, aspal yang terpasang hanya 1.894,36 ton.

Artinya, terdapat kekurangan pasang sebanyak 159,64 ton yang nilainya ditaksir mencapai Rp403.091.000. Progres fisik proyek per 24 November 2025 memang sudah mencapai 97,21 persen, tetapi pemeriksaan bersama kontraktor pelaksana CV KML, konsultan pengawas, dan PPTK Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat menemukan ketidaksesuaian tersebut.

Pertanyaan Krusial: Siapa yang Mengukur dan Mengawasi?

Nabir mempertanyakan bagaimana kekurangan volume bisa lolos dari serangkaian tahapan administrasi dan teknis. Ia menyoroti mekanisme pembayaran yang seharusnya berbanding lurus dengan hasil kerja di lapangan.

“Bagaimana volume yang tidak terpasang tersebut bisa muncul dalam pekerjaan yang telah memiliki kontrak dan proses pembayaran? Siapa yang mengukur? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut dapat dibayarkan?” ujarnya.

Ia menegaskan, pengembalian uang negara jika terjadi kelebihan bayar tidak serta merta menghapus persoalan pokok. Aparat penegak hukum diminta membedakan apakah persoalan ini murni kelalaian pengawasan atau mengandung unsur kesengajaan yang dapat dipidana.

Polda Sulbar Diminta Periksa Kontraktor hingga PPK

Desakan ini sekaligus menyasar proses hukum yang transparan. Nabir meminta penyidik Polda Sulawesi Barat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga konsultan pengawas.

Dokumen pengukuran volume, dasar pembayaran, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tercatat dalam laporan BPK juga harus ditelusuri. “Jika ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, jangan berhenti pada pengembalian uang. Proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Publik Menanti Tindak Lanjut atas Selisih Rp403 Juta

Nabir berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka perkembangan tindak lanjut temuan ini kepada publik. Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui apakah nilai kekurangan volume telah dikembalikan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya.

“Jangan sampai uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya terpasang. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja birokrasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal nominal Rp403 juta, melainkan menyangkut akuntabilitas dan potensi kerugian keuangan daerah. “Masyarakat membutuhkan kepastian: ke mana selisih Rp403 juta itu, mengapa kekurangan volume bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: sorotcelebes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top