SULAWESI BARAT — Ida mendasarkan desakannya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan listrik dengan besaran 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Dalam beleid tersebut, besaran kompensasi berjenjang sesuai lama pemadaman. Semakin panjang durasi blackout, semakin besar persentase pengembalian yang diterima pelanggan.
Ida menekankan mekanisme pemberian kompensasi tidak boleh membebani masyarakat dengan proses klaim yang berbelit. "Kompensasi harus diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik," ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Menurut Ida, dampak pemadaman panjang tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi warga. Rumah sakit, fasilitas air bersih, dan sistem transportasi ikut terganggu sehingga menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
"Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat," kata Ida.
Ida mengingatkan bahwa hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh. Ia mendesak PLN segera mengumumkan skema kompensasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui haknya.
Hingga berita ini diturunkan, PT PLN belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait besaran dan mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan di Sumatera.