Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan, Kerugian Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Capai Rp 12,14 Miliar

Penulis: Usman Harun  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:32:01 WIB
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk korban penipuan umrah Hanania Travel dengan total kerugian Rp 12,14 miliar.

SULAWESI BARAT — Polda Metro Jaya merespons cepat gelombang laporan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah. Direktorat Reserse Kriminal Umum membuka posko pengaduan khusus untuk menampung aspirasi dan laporan para korban yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan Hanania Travel.

Nominal Kerugian dan Modus Operandi

Dari hasil pendataan awal, total kerugian yang dialami para jamaah mencapai angka fantastis, Rp 12,14 miliar. Jumlah tersebut terhimpun dari puluhan laporan yang masuk dalam beberapa hari terakhir. Polda Metro Jaya masih terus mendata calon jamaah lain yang mungkin belum melapor.

Modus yang digunakan oleh tersangka, Ahmad Syah Farhan, tergolong klasik namun efektif. Ia menjanjikan paket perjalanan umrah dengan harga di bawah pasaran dan jadwal keberangkatan yang pasti. Para korban, yang mayoritas berasal dari kelas menengah bawah, tergiur dengan tawaran tersebut dan melakukan pembayaran penuh di muka.

Langkah Hukum dan Imbauan Polisi

“Tersangka sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengimbau masyarakat yang masih merasa menjadi korban untuk segera mendatangi posko pengaduan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam keterangannya, kemarin. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk dokumen perjanjian perjalanan dan bukti transfer dana dari para korban.

Polisi belum merinci pasal yang akan disangkakan kepada Ahmad Syah Farhan. Namun, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan di kantor Hanania Travel, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Dokumen kontrak perjanjian perjalanan umrah dengan puluhan korban.
  • Buku tabungan dan rekening koran milik tersangka yang mencatat aliran dana korban.
  • Sejumlah paspor calon jamaah yang belum sempat diberangkatkan.
  • Kendaraan roda empat milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan.

Penyitaan ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana secara transparan dan memaksimalkan pengembalian kerugian bagi para korban. Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus penipuan umrah ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya verifikasi legalitas biro perjalanan ibadah. Kementerian Agama sebelumnya telah mengeluarkan daftar penyelenggara perjalanan umrah resmi yang terdaftar dan diawasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan potongan harga besar atau iming-iming keberangkatan cepat tanpa memeriksa izin resmi perusahaan. Posko pengaduan di Polda Metro Jaya akan dibuka selama satu pekan ke depan untuk memudahkan korban melapor.

Reporter: Usman Harun
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top