BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar Kawal Implementasi Permenko No.1 Tahun 2026 untuk Lindungi Nasabah Penerima KUR

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:38:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar bersinergi kawal implementasi Permenko No.1 Tahun 2026 untuk lindungi nasabah KUR.

MAMUJU — Langkah strategis ini diambil untuk memastikan para pelaku UMKM yang mengakses KUR tidak hanya mendapatkan modal usaha, tetapi juga terlindungi dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian. Komitmen tersebut disepakati dalam forum koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Apa Isi Permenko No.1 Tahun 2026 untuk Nasabah KUR?

Permenko No.1 Tahun 2026 mengatur kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR. Regulasi ini menjadi payung hukum agar setiap nasabah yang mengajukan KUR secara otomatis didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perbankan penyalur.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menyebutkan bahwa skema ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memperkuat ekosistem UMKM. "Dengan adanya Permenko ini, nasabah KUR tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko saat menjalankan usahanya," ujarnya dalam keterangan resmi.

Fakta Singkat: Skema Perlindungan Nasabah KUR di Sulbar

  • Permenko No.1 Tahun 2026 mewajibkan perbankan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi debitur KUR.
  • Program perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Kanwil DJPb Sulbar bertugas mengawasi kepatuhan bank penyalur dalam mengintegrasikan iuran dalam plafon KUR.
  • Target awal implementasi menyasar ribuan nasabah KUR aktif di 6 kabupaten/kota se-Sulbar.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar

Kepala Kanwil DJPb Sulbar menambahkan bahwa koordinasi teknis terus dilakukan untuk menyelaraskan sistem pembayaran iuran dengan mekanisme pencairan KUR. Pihaknya memastikan bahwa anggaran iuran tidak membebani nasabah karena sudah diperhitungkan dalam komponen biaya kredit.

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi ke perbankan dan asosiasi UMKM. Tujuannya agar regulasi ini bisa berjalan efektif tanpa hambatan administrasi," jelasnya.

Dampak bagi UMKM dan Perekonomian Lokal

Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM di Sulbar untuk mengakses pembiayaan formal. Selama ini, kekhawatiran akan risiko usaha menjadi salah satu alasan utama nasabah enggan mengambil KUR.

Dengan adanya jaminan sosial, nasabah KUR di Mamuju, Polewali Mandar, Majene, hingga Mamuju Tengah bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani risiko finansial mendadak akibat kecelakaan atau musibah.

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menargetkan seluruh debitur KUR baru dan lama bisa terdaftar dalam program ini secara bertahap mulai tahun 2026. Sosialisasi ke perbankan dan kantor cabang pembantu terus digencarkan.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top