MAMUJU — Langkah strategis ini diambil untuk memastikan para pelaku UMKM yang mengakses KUR tidak hanya mendapatkan modal usaha, tetapi juga terlindungi dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian. Komitmen tersebut disepakati dalam forum koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.
Permenko No.1 Tahun 2026 mengatur kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR. Regulasi ini menjadi payung hukum agar setiap nasabah yang mengajukan KUR secara otomatis didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perbankan penyalur.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menyebutkan bahwa skema ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memperkuat ekosistem UMKM. "Dengan adanya Permenko ini, nasabah KUR tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko saat menjalankan usahanya," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kepala Kanwil DJPb Sulbar menambahkan bahwa koordinasi teknis terus dilakukan untuk menyelaraskan sistem pembayaran iuran dengan mekanisme pencairan KUR. Pihaknya memastikan bahwa anggaran iuran tidak membebani nasabah karena sudah diperhitungkan dalam komponen biaya kredit.
"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi ke perbankan dan asosiasi UMKM. Tujuannya agar regulasi ini bisa berjalan efektif tanpa hambatan administrasi," jelasnya.
Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM di Sulbar untuk mengakses pembiayaan formal. Selama ini, kekhawatiran akan risiko usaha menjadi salah satu alasan utama nasabah enggan mengambil KUR.
Dengan adanya jaminan sosial, nasabah KUR di Mamuju, Polewali Mandar, Majene, hingga Mamuju Tengah bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani risiko finansial mendadak akibat kecelakaan atau musibah.
BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menargetkan seluruh debitur KUR baru dan lama bisa terdaftar dalam program ini secara bertahap mulai tahun 2026. Sosialisasi ke perbankan dan kantor cabang pembantu terus digencarkan.