SULAWESI BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Ign. Denny Narendra, yang merupakan pihak swasta, difokuskan untuk menelusuri aliran fasilitas kendaraan dari importir lain. “Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Penyidik KPK masih mendalami motif di balik penyediaan fasilitas mobil oleh para importir untuk oknum pejabat bea cukai. Budi menegaskan, kendaraan yang disiapkan pengusaha tersebut digunakan untuk operasional sehari-hari para tersangka yang telah ditetapkan KPK. “Mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan, ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
KPK membuka peluang untuk menjerat pemberian fasilitas tersebut dengan pasal gratifikasi. Alasannya, kendaraan itu digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional kepabeanan oleh para pejabat yang sudah berstatus tersangka. “Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional eh pihak-pihak tersangka, ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari lalu. KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL); pemilik PT Blueray, John Field (JF); Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
KPK menduga, pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merencanakan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia secara ilegal.
Belum lama ini, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Kamis (26/2). Ia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta importir sejak November 2024.
Penangkapan Budiman menambah daftar panjang pejabat DJBC yang terjerat kasus korupsi. Atas perbuatannya, Budiman disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk fasilitas kendaraan dari para importir.