MAMUJU — Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan pengawasan Ormas tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi pelaksanaan. Menurutnya, setiap instansi perlu menyumbang kompetensi sesuai bidang tugasnya masing-masing. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar meminta Kesbangpol Sulbar menunjuk pegawai yang relevan untuk duduk di Tim Terpadu Pengawasan Ormas.
Permohonan penunjukan pegawai itu disampaikan langsung dalam pertemuan di Kantor Kesbangpol Sulawesi Barat. Saefur menegaskan keterlibatan pegawai Kemenkum dibutuhkan pada aspek administrasi hukum dan pembinaan, bukan pada ranah yang menjadi kewenangan instansi lain.
Peran Kemenkum di Tim Terpadu: Administrasi Hukum dan Pembinaan
Saefur menjelaskan posisi Kementerian Hukum dalam tim terpadu mengacu pada tugas dan kewenangan yang melekat pada instansinya. Fokusnya ada di dua hal: tertib administrasi hukum dan pembinaan organisasi.
"Kementerian Hukum memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan, khususnya dalam aspek administrasi hukum dan pembinaan. Karena itu, keterlibatan dalam tim terpadu menjadi bagian dari upaya menyatukan kompetensi antarlembaga," ujar Saefur.
Ia menambahkan, pembagian peran yang jelas akan membuat setiap instansi bisa menjalankan fungsi masing-masing tanpa tumpang tindih. Koordinasi lintas lembaga tetap jadi kunci agar pengawasan berjalan sesuai kewenangan.
"Yang kita bangun adalah pola kerja bersama, dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing," kata Saefur.
Koordinasi dengan Polda dan Kejati Sulbar Lebih Dulu Berjalan
Langkah ke Kesbangpol Sulbar bukan yang pertama. Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sulbar sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk membahas rencana pembentukan tim yang sama.
Dua koordinasi itu menyasar unsur penegakan hukum, sementara pertemuan dengan Kesbangpol menyasar unsur pemerintahan daerah. Pola ini menunjukkan Kanwil Kemenkum Sulbar membangun sinergi bertahap dengan pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
Menurut Saefur, dukungan dari unsur yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya menjadi syarat agar pengawasan Ormas berjalan efektif. Tanpa pembagian peran yang rapi, pengawasan berisiko hanya jadi formalitas administratif.
Apa yang Ditindaklanjuti Setelah Penunjukan Anggota
Setelah permohonan penunjukan pegawai disampaikan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti koordinasi dengan Kesbangpol Sulbar. Ada tiga hal yang dibahas: penunjukan anggota, mekanisme kerja, dan pembagian tugas dalam Tim Terpadu Pengawasan Ormas.
Ketiga hal itu menentukan bagaimana tim bekerja sehari-hari di lapangan. Penunjukan anggota menentukan siapa yang mewakili tiap instansi, sementara mekanisme kerja mengatur alur koordinasi dan pelaporan.
Pembagian tugas menjadi bagian terakhir yang perlu disepakati agar tidak ada duplikasi kewenangan antarlembaga. Kanwil Kemenkum Sulbar menyebut langkah ini sekaligus memperluas sinergi dengan pemangku kepentingan daerah dalam mendukung tertib administrasi dan pembinaan Ormas di Sulawesi Barat.