Pemprov Sulbar Bahas Ganti Rugi 32 Rumah Terdampak Pelebaran Jalan Mamuju–Tapalang

Penulis: Vino Bastian  •  Selasa, 03 November 2026 | 21:46:01 WIB
Rapat koordinasi Bapperida Sulbar membahas data lahan dan status ganti rugi 32 rumah terdampak pelebaran Jalan Mamuju–Tapalang.

MAMUJU — Rapat koordinasi yang melibatkan Bapperida Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah membahas kejelasan data lahan terdampak, status pembayaran ganti rugi, serta langkah yang perlu ditempuh agar pembangunan jalan berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Hadir dalam pembahasan itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, BPKAD, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Simboro, serta Lurah Rangas.

Penilaian Tanah dan Bangunan Sebelum Pembongkaran

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah perlunya penilaian terhadap tanah dan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan. Penilaian dibutuhkan sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi sekaligus untuk menghindari perbedaan pemahaman antara pemerintah dan warga terdampak.

Perangkat daerah terkait juga membahas kesesuaian antara proses pengadaan tanah, ketersediaan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan jalan pada 2026. Konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu untuk memastikan proses pengadaan tanah dan penganggarannya sesuai ketentuan.

Fasilitas Umum Ikut Terdampak Pelebaran

Pelebaran jalan berpotensi memengaruhi sejumlah fasilitas umum, seperti lampu penerangan jalan, jaringan air PDAM, halte bus, dan instalasi listrik. Pemindahan fasilitas tersebut perlu dikoordinasikan agar pekerjaan konstruksi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bapperida: Perencanaan Matang Jadi Syarat

Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Amujib, menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur harus disertai perencanaan yang matang, data akurat, serta kepastian penyelesaian hak masyarakat.

"Percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung dengan perencanaan yang matang, data yang akurat, serta kepastian terhadap proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi. Kita ingin pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak," terang Amujib.

Menurut Amujib, koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bersama dan bertanggung jawab. Pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan ketertiban proses dan keadilan bagi masyarakat.

Manfaat yang Diharapkan dari Ruas Jalan Baru

Peningkatan ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang diharapkan memperbaiki akses transportasi, memperlancar perjalanan warga, serta mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Mamuju. Namun, kepastian penyelesaian ganti rugi bagi warga terdampak menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan lebih dulu.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: wacana.info This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top