MAMUJU — Pemanfaatan lahan fasilitas umum oleh warga berinisial AM di Kelurahan Mamunyu memicu keberatan sejumlah pihak. Lahan seluas 4x12 meter itu ditanami tanaman jangka pendek tanpa izin kelurahan. Kapolsekta Mamuju AKP Hamring bersama Lurah Mamunyu akhirnya mempertemukan kedua pihak di Kantor Polsekta Mamuju.
AM memanfaatkan lahan aset pemerintah kelurahan untuk menanam tanaman berumur pendek. Ia tidak lebih dulu meminta izin ke pihak kelurahan. Warga sekitar kemudian menyampaikan keberatan karena lahan itu semestinya dipakai untuk kepentingan umum.
Perwakilan masyarakat menuntut lahan kembali difungsikan sesuai peruntukannya. Mereka menginginkan aset pemerintah itu dialihkan menjadi tempat parkir atau fasilitas umum lain.
Dalam mediasi, AM mengakui lahan tersebut milik pemerintah kelurahan. Ia menyatakan bersedia meninggalkan lokasi jika pemerintah membutuhkannya. Warga juga meminta AM tidak kembali menanami lahan setelah panen.
Kesepakatan dicapai tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kedua pihak memilih jalur kekeluargaan untuk menutup perselisihan.
AKP Hamring berharap warga mengutamakan dialog saat menghadapi perselisihan. "Musyawarah dan sikap saling menghormati perlu dikedepankan," ujarnya dalam mediasi tersebut.
Penyelesaian damai ini dinilai menjaga hubungan antarwarga Mamunyu. Aset pemerintah diharapkan kembali dipakai sesuai peruntukan, sementara kondisi keamanan dan ketertiban kelurahan tetap kondusif.