MAMUJU — Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat pada Selasa malam (15/9/2026) menandai bergesernya tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dari penyampaian pandangan umum ke pembahasan substansi anggaran. Seluruh fraksi menerima jawaban resmi pemerintah daerah, sehingga Badan Anggaran dan komisi teknis dapat mulai membedah pos-pos belanja yang diusulkan.
Jawaban Pemprov Sulbar dibacakan Sekda Junda Maulana atas nama Gubernur Suhardi Duka. Pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti hasil evaluasi pengawasan keuangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD.
Dalam jawaban tersebut, Pemprov Sulbar menegaskan komitmen menindaklanjuti catatan fraksi melalui koordinasi TAPD dan Banggar. Pemerintah juga menekankan bahwa alokasi anggaran perubahan harus tetap berpihak pada kebutuhan warga.
"Pemerintah mengapresiasi catatan dari seluruh fraksi. Sinergi ini penting agar alokasi APBD Perubahan tetap transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga Sulbar," ujar Junda.
Selain menyepakati kelanjutan Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD Sulbar menyerahkan Keputusan Pimpinan terkait penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2026 kepada Pemprov Sulbar. Dokumen itu menjadi syarat penetapan Perda.
Penyerahan Keputusan Pimpinan menandakan dua ranperda berjalan paralel: satu mengatur belanja yang akan diubah, satu mempertanggungjawabkan belanja yang sudah berjalan.
Setelah jawaban Gubernur diterima, pembahasan difokuskan pada Rapat Kerja Banggar serta Rapat Konsultasi bersama komisi-komisi teknis DPRD dan Pemprov Sulbar. Kedua forum itu menjadi ruang negosiasi akhir sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 disahkan menjadi Perda.
Belum ada jadwal resmi kapan Rapat Kerja Banggar digelar. Yang jelas, seluruh tahapan harus rampung sebelum Perda Perubahan APBD 2026 ditetapkan.