Gubernur Sulbar Minta Tujuh Parpol Sepakat Dua Nama Calon Wagub Sebelum Dikirim ke DPRD

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 15 September 2026 | 08:31:01 WIB
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyampaikan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyampaikan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar pengganti almarhum Salim S. Mengga dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Ia menyebut wacana di ruang publik soal pemilihan wagub mulai berkembang liar ke berbagai arah.

Karena itu, Suhardi berkonsultasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah beberapa hari sebelumnya. Konsultasi itu untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum pengisian wakil gubernur antarwaktu akibat wafatnya pejabat tersebut.

Dasar Hukum: Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016

Suhardi merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.

Dalam ketentuan itu, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Berdasarkan petunjuk Dirjen Otda yang diterimanya, tujuh partai pengusung SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 harus menyepakati dua calon yang akan diajukan. Tujuh partai itu yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

"Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur," kata Suhardi Duka.

Enam Partai Sepakat Dinilai Belum Sah, Harus Tujuh

Suhardi menegaskan kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk membuat proses berlanjut. Menurutnya, usulan yang tidak bulat tujuh partai akan dikembalikan.

"Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan sudah ada satu partai politik yang mengusulkan satu nama kepadanya. Usulan itu dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan jumlah calon.

"Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan," katanya.

Usulan tiga nama pun tidak akan diproses. Menurut Suhardi, jumlah calon yang harus diajukan tetap dua orang sesuai undang-undang.

Mekanisme: Satu Partai Boleh Usulkan Dua Nama Sekaligus

Gubernur tidak mengharuskan setiap partai mengusulkan dua nama. Masing-masing partai boleh memiliki pilihan berbeda, sepanjang seluruh proses akhirnya menghasilkan dua nama.

"Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama," contohnya.

Skema paling sederhana, menurutnya, adalah satu partai politik mengusulkan dua nama sekaligus. Perbedaan usulan antarpihak tetap dapat diproses selama pada akhirnya hanya ada dua nama yang disepakati.

Suhardi mengaku sudah menerima tiga rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat partai politik. Rekomendasi itu masih harus disikapi melalui komunikasi politik agar tidak menghasilkan lebih dari dua nama.

Gubernur Ingin Jabatan Segera Terisi

Suhardi menyatakan ingin jabatan wakil gubernur segera terisi. Ia menilai keberadaan wagub diperlukan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Sulbar.

"Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera," katanya.

Apabila tujuh partai telah sepakat dan menyerahkan dua nama sesuai regulasi, proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan memakan waktu lama. "Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD," ujarnya.

Sebaliknya, selama tujuh partai belum mencapai kesepakatan, Suhardi tidak akan meneruskan proses ke DPRD. Ia berharap kebuntuan politik di tingkat partai diselesaikan melalui komunikasi dan lobi antarpimpinan.

"Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar," katanya.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: telegraph.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top