MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyerahkan sekaligus menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (14/9/2026). Tambahan anggaran dari pemerintah pusat mencapai Rp81 miliar melalui transfer ke daerah (TKD).
Rinciannya, Rp71 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan Rp10 miliar bersumber dari dana bagi hasil (DBH). Seluruh tambahan belanja pegawai itu, kata Suhardi, sudah dialokasikan seluruhnya.
Angka Rp81 miliar tidak serta-merta menambah ruang fiskal Pemprov Sulbar secara utuh. Pemprov melakukan sejumlah penyesuaian, salah satunya mengoreksi target pendapatan asli daerah (PAD) yang??dinilai tidak akan tercapai hingga akhir tahun anggaran.
Setelah memperhitungkan pengurangan target PAD dan penyesuaian lain, penambahan anggaran berada di kisaran Rp59 miliar.
"Walaupun Rp81 miliar bertambah dari TKD dari pusat, tapi ada pengurangan PAD kita karena ada yang sudah dikaji tidak akan tercapai. Maka penambahannya kurang lebih Rp59 miliar," jelas Suhardi Duka usai rapat paripurna.
Salah satu komponen PAD yang menjadi perhatian Pemprov Sulbar adalah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Data kendaraan yang tercatat dalam sistem dinilai belum menggambarkan kondisi kendaraan yang masih aktif di lapangan.
Banyak kendaraan tercatat aktif dalam basis data, padahal kondisinya sudah rusak atau tidak lagi beroperasi. Kondisi itu berpengaruh terhadap proyeksi penerimaan pajak kendaraan.
"Misalnya data kendaraan yang aktif. Kan data kendaraan kita ini banyak yang sudah tidak diperbaharui. Jadi banyak kendaraan yang sudah rusak, tidak jalan lagi, masih ada datanya dan itu dihitung akan membayar pajak. Itu tidak akan mungkin membayar pajak," tutur Suhardi Duka.
Dari total tambahan Rp81 miliar, porsi terbesar atau Rp71 miliar diarahkan ke belanja pegawai. Sisanya Rp10 miliar berasal dari dana bagi hasil.
Alokasi itu menandakan tambahan dari pusat lebih banyak menopang belanja rutin aparatur dibanding belanja program. Sementara koreksi PAD membuat ruang belanja daerah tidak bertambah sebesar nilai transfer yang diterima.
Ranperda APBD Perubahan 2026 kini menunggu pembahasan bersama DPRD Sulbar sebelum ditetapkan. Dampak akhirnya ke belanja program dan pembangunan bergantung pada hasil pembahasan tersebut.