SULAWESI BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bergerak menindaklanjuti keluhan warga soal antrean kendaraan yang mengular di hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hasil pemantauan selama tiga hari terakhir menemukan sejumlah pelanggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lapangan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Harijani, mengungkapkan temuan utama berupa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Praktik ini sejatinya dilarang keras, kecuali pembeli memiliki rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
"Yang kami temukan saat pemantauan, pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken itu tidak mengantongi rekomendasi," kata Sri dalam keterangannya, Minggu (7/9/2026).
Pelanggaran tak berhenti di situ. Petugas gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Sosial itu juga mendapati oknum petugas SPBU yang tetap melayani pembelian jeriken ukuran kecil, seperti lima liter. Praktik ini dinilai ikut menyumbang panjangnya antrean.
Selain ulah pembeli nakal, Sri menjelaskan antrean yang terjadi sejak akhir Agustus lalu dipicu keterlambatan pasokan dari Pertamina pada awal September. Kondisi itu diperparah lonjakan konsumsi yang membuat sejumlah SPBU kehabisan kuota solar dan Pertalite.
Kelangkaan sementara ini memicu aksi panic buying di tengah masyarakat, yang pada akhirnya memperparah kemacetan di sekitar SPBU.
Atas temuan ini, Pemkab Pamekasan langsung menegur pembeli dan petugas SPBU di lokasi. Sri memastikan pihaknya akan meneruskan laporan resmi ke Pertamina agar pelanggar bisa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan serupa juga tengah dilakukan pemerintah kabupaten lain di Madura, yakni Sampang, Bangkalan, dan Sumenep. Operasi pemantauan ini akan terus berjalan hingga distribusi BBM normal kembali dan antrean tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Masyarakat yang ingin melaporkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya dapat menghubungi Bagian Perekonomian Setda Pemkab Pamekasan atau kanal pengaduan resmi Pertamina. Pastikan melengkapi bukti berupa lokasi, waktu, dan foto atau video kejadian agar laporan bisa ditindaklanjuti.